16 Ormas Islam Masuk Daftar Hitam Facebook, Ini Data Lengkapnya
Media sosial seperti Facebook sedang bersih-bersih, terkait ujaran kebencian dan segala yang sifatnya destruktif di masyarakat. Termasuk di antaranya, persebaran ajaran ekstremisme dan radikalisme.
Facebook akhirnya memblokir atau memasukan sejumlah organisasi masyarakat dari Indonesia ke daftar hitam. Selain itu, juga terdapat sejumlah nama, seperti Habib Rizieq Syihab dan FPI.
"Ada puluhan nama yang berasal dari Indonesia termasuk Habib Rizieq dan FPI dengan kategori 'hate' atau yang pembenci," demikian dilansir The Intercept, dikutip Jumat 15 Oktober 2021.
16 Daftar Ormas dari Indonesia
Sebanyak 16 organisasi di Indonesia masuk dalam daftar hitam Facebook. Yakni:
1. Majelis Mujahidin Indonesia
2. Bayyinah Media
3. Hilal Ahmar Society Indonesia
4. Jemaah Anshorut Tauhid
5. Khandaq Media News
6. Mujahidin Indonesia Barat.
7. Mujahidin Indonesia Timur
8. Forum Umat Islam
9. Front Jihad Islam
10. Front Mahasiswa Islam.
11. Front santri Indonesia
12. Hilal Merah Indonesia
13. Laskar Pembela Islam
14. Majelis Pembela Rasulullah
15. Mujahid Pembela Islam
16. Serikat pekerja front.
Catatan lain tentang sejumlah nama dari Indonesia. Beberapa nama pentolan FPI juga masuk daftar hitam seperti Novel Chaidir Bamukmin, Slamet Ma'arif dan Munarman. Menantu Muhammad Rizieq Syihhab, Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alatas juga termasuk di dalamnya.
Bahar bin Smith pun Disorot
Salah satu nama yang jadi sorotan juga Habib Bahar bin Smith.
Seperti diketahui, untuk menekan isu berkaitan dengan teroris, Facebook memiliki deretan nama dan organisasi yang masuk dalam daftar hitam di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
“Facebook menempatkan pengguna pada posisi yang hampir mustahil dengan memberi tahu mereka bahwa mereka tidak dapat mengunggah tentang kelompok dan individu yang berbahaya,” kata Co-director Brennan Center for Justice's liberty yang meninjau materi, Faiza Patel.
"Tetapi kemudian mereka menolak untuk mengidentifikasi secara terbuka siapa yang dianggap berbahaya," tuturnya.
Demikian di antara langkah media sosial, seperti Facebook dalam melakukan pemblokiran terhadap mereka yang kerap melakukan ujaran kebencian atau status kategori 'hate' atau yang pembenci.