16 Orang Positif Covid-19, Pelayanan di PN Jember Dibatasi
Waktu pelayanan di Pengadilan Negeri Jember mulai hari ini, Selasa, 22 Februari 2022 dibatasi. Hal itu menyusul 16 orang mahasiswa magang dan karyawan di Pengadilan Negeri Jember yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jember Sigit Triatmojo mengatakan, awalnya ada tiga orang karyawan Pengadilan Negeri Jember yang jatuh sakit. Setelah dilakukan swab, ternyata mereka terkonfirmasi positif Covid-19.
Atas kejadian itu Ketua Pengadilan Negeri Jember kemudian mengambil kebijakan agar dilakukan swab massal terhadap karyawan, hakim, panitera, termasuk siswa dan mahasiswa magang. Swab massal itu dilakukan pada hari Jumat, 18 Februari 2022.
Berdasarkan hasil swab massal itu, akhirnya diketahui ada 11 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selanjutnya pada hari Senin, 21 Februari 2022. Ketua PN Jember memerintahkan karyawan yang tidak masuk saat swab massal hari Jumat lalu, agar melakukan swab mandiri.
“Awalnya ada tiga orang yang positif. Kemudian swab massal ditemukan 11 orang. Jumlah yang positif terus bertambah menjadi 16 orang setelah karyawan yang tidak ikut swab massal melakukan swab mandiri,” kata Sigit, Selasa, 22 Februari 2022.
Sigit memastikan belasan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab massal tidak mengalami gejala. Sehingga mereka hanya melakukan isolasi mandiri di rumah.
Sigit juga memastikan dari 16 orang yang terkonfirmasi positif itu tidak ada satu pun dari hakim. Mereka merupakan mahasiswa magang dan karyawan. Seluruh mahasiswa dan siswa magang, termasuk karyawan mulai hari ini bekerja dari rumah.
Hingga saat ini, dari 16 orang yang terkonfirmasi positif pada hari Jumat lalu, dua orang di antaranya sudah negatif. Dua orang itu negatif setelah melakukan swab secara mandiri.
Sementara untuk pelayanan PTSP di Pengadilan Negeri Jember tetap berjalan secara terbatas. Paling lama pelayanan dibuka sampai pukul 14.00 WIB.
“Pelayanan PTSP tetap buka namun terbatas. Hal itu memberikan pelayanan jika ada dari kejaksaan maupun kepolisian yang ingin mengajukan perpanjangan masa penahanan. Karena kalau layanan itu ditutup bisa-bisa pelaku kejahatan bebas demi hukum,” tambah Sigit.
Sedangkan untuk sidang perkara perdata sejak Senin, 21 Februari 2022 sampai hari ini belum ada dan ke depannya akan dipertimbangkan. Karena sidang perdata selalu membawa orang dari luar masuk ke Pengadilan Negeri Jember. Sementara sidang kasus pidana tetap digelar secara daring.
“Masyarakat yang mencari keadilan di Pengadilan Negeri Jember cukup mematuhi protokol kesehatan dan tidak perlu melakukan swab. Kita belum sampai kepada kebijakan mewajibkan swab karena juga mempertimbangkan biaya,” pungkas Sigit.
Advertisement