16 Motor Petani di Sawah Jadi Sasaran Residivis Curanmor
Komplotan curanmor spesialis motor petani berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur. Tiga orang tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya. Mereka adalah M Kholik, 44 tahun, warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu; Suyanto, 35 tahun; dan Yuli Hadi, 35 tahun. Keduanya warga Desa Tertek, Kecamatan Pare.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, salah satu tersangka berusaha kabur saat akan ditangkap sehingga ditembak. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 16 unit sepeda motor yang belum sempat dijual.
"Kita sudah amankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 16 kendaraan bermotor dan kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor," jelasnya dalam rilis kasus di Mapolres Kediri, Senin 24 Mei 2021.
Komplotan ini menyasar motor milik para petani yang ditinggal di tepi sawah. Mereka memanfaatkan kelengahan petani yang terbiasa meninggalkan motornya untuk bekerja di tengah sawah.
Ketiga pelaku sengaja berputar-putar mencari sasaran, dua pelaku bertindak sebagai eksekutor, sementara satu orang mengamati situasi sekitar lokasi. "Jadi mereka berkeliling ke daerah pesawahan, jika ada sepeda motor langsung mereka ambil," ujar Lukman Cahyono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka juga beraksi di beberapa daerah lain, seperti di Kabupaten Nganjuk dan Blitar. Sasarannya juga sama yakni sepeda motor petani yang ditinggal di tepi sawah. Para tersangka ini dengan mudah menggondol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. "Ada beberapa korban yang lupa meninggalkan motor dengan kondisi kunci masih tertancap, itu mempermudah aksi tersangka," jelas Lukman Cahyono.
Aksi tersebut dilakukan sejak bulan Maret hingga Mei 2021. Selama tiga bulan, komplotan ini berhasil menggondol 16 unit motor petani. "Meski telah berhasil menggondol 16 unit motor, namun semua barang bukti tersebut tidak sampai dijual. Semua kendaraan hasil kejahatan itu, disembunyikan tersangka dalam sebuah tempat yang sebelumnya sudah dipersiapkan," jelas Lukman Cahyono.
Penangkapan komplotan ini bermula dari satu orang tersangka. Saat pemeriksaan akhirnya pelaku tersebut menyeret dua orang rekannya. "Pertama kami amankan satu orang, lalu berkembang kepada dua temannya. Ketika dalam pengembangan ini, berusaha melarikan diri kita lakukan tindakan tegas terukur," tandas Lukman Cahyono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Terkini, polisi masih terus menyidiki komplotan ini untuk mengungkap penadahnya. Beberapa sepeda motor hasil curian telah dijual ke penadah.
Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengambil secara gratis alias tanpa dipungut biaya. "Sepeda motor ini akan kita kembalikan ke pemiliknya tanpa ada biaya," pungkas Lukman Cahyono.