16 Kilogram Ganja dan 20 Ribu Pil Koplo Dimusnahkan di Malang
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti penangkapan narkotika berupa 16 kilogram ganja, 20 ribu butir pil koplo hingga 2,5 kilogram sabu di halaman kantor BNN Kota Malang pada Selasa, 5 April 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota mulai Januari hingga Maret 2022. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penindakan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
"Sejumlah barang bukti ini adalah hasil penindakan dari Januari hingga Maret 2022 kemarin. Kami dari kepolisian berkomitmen untuk membantu BNN dan Pemkot Malang menciptakan daerah yang bersih dari narkotika," ujarnya pada Selasa, 5 April 2022.
Bhudi mengatakan bahwa dengan dimusnahkan sejumlah barang bukti narkotika tersebut, ada sebanyak 12 ribu jiwa yang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
"Untuk modusnya sendiri masih tetap sama, yaitu dengan cintrong delivery maupun dengan sistem ranjau. Sejumlah titik juga tetap kami pantau," katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto mengatakan, bahwa dengan adanya kolaborasi penindakan antara pihaknya dengan Polresta Malang Kota dapat semakin memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Bulan Suci Ramadan ini semoga apa yang sudah kami lakukan ini dapat menambah rasa aman, nyaman dan tenang bagi masyarakat Kota Malang dan menuju Kota Malang Bersinar atau bersih dari narkoba,” ujarnya.