16.692 Napi Jatim Terima Remisi Idul Fitri, Potensi Hemat Rp9,8 M
Sebanyak 16.692 warga binaan pemasyarakatan (narapidana) di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus pemotongan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan, jumlah tersebut sama dengan jumlah remisi yang diusulkan. "Alhamdulillah, antara pengusulan dan realisasi remisi jumlahnya sama, hal ini menunjukkan kualitas sistem database pemasyarakatan (SDP) semakin baik dan efektif," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 April 2024.
Jika dirinci, kata dia, sebanyak 16.559 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian). Sedangkan yang masuk kategori Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) adalah 133 orang. "Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan," ujarnya.
Dengan pemberian remisi ini, Heni menjelaskan ada potensi penghematan uang negara sebesar Rp9,8 miliar. "Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata setiap orang dianggarkan sebesar Rp20.000," katanya.
Secara nasional, di momen Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah yakni 16.692 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.