16.659 Narapidana Jatim dapat Remisi di HUT ke-77 RI, 522 Bebas
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77, sebanyak 16.659 orang narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi umum, 522 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan, sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum tersebut tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama enam bulan. Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman," ujar Zaeroji, Rabu, 17 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan remisi umum ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang narapidana. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur peraturan perundang-undangan.
"Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang," urainya.
Untuk 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi.
Zaeroji menambahkan, adanya remisi umum ini, negara dapat menghemat anggaran hingga Rp 28,4 miliar. Anggaran yang dimaksud berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung negara.
Berdasarkan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur, setiap harinya seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan sebesar Rp 20.000.
"Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan besaran remisi yang didapatkan, maka penghematan negara mencapai sekitar Rp 28,4 miliar," paparnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022. Atau lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.
Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan adanya beberapa hal. Di antaranya karena pengusulan terkait PP 99/2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.
Sehingga, jumlah yang ada saat ini kemungkinan akan bertambah. Karena proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022.
"Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian," tandasnya.