16.608 Warga Binaan di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Idul Fitri
Kemenkumham Jatim mengusulkan sebanyak 16.608 warga binaan beragama Islam di Jatim, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2024.
Pengurangan masa pidana ini sebagai wujud penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan melalui perilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
"Pengusulan remisi khusus Idul Fitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono pada Minggu, 31 Maret 2024.
Lebih lanjut, Heni menambahkan, bahwa lewat usulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lapas, sekaligus mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan baik.
"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami over kapasitas hunian," terang Heni.
Maklum, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.
"Saat ini totalnya ada 27.099 warga binaan kami. Sebanyak 21.243 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," sebut Heni.
Warga binaan yang diusulkan mayoritas masih harus menjalani sisa masa pidananya. Jika nanti disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan ada sekitar 184 warga binaan yang bisa langsung bebas.
"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.622 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," terang Heni.
Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.405 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 190 orang. Juga ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging dan empat warga binaan kasus terorisme.
"Sedangkan untuk anak, ada 66 Anak yang diusulkan mendapatkan remisi," jelas Heni.
Usulan ini belum bisa dijadikan patokan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi khusus Idul Fitri. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Hasil akhirnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," tutup Heni.
Advertisement