157 Warga Binaan Rutan Situbondo Tak Penuhi Syarat dapat Remisi HUT RI 2024
Tidak semua warga binaan atau narapidana di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Kelas II B Situbondo bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi HUT ke-79 RI 2024. Dari 416 warga binaan rutan, ada 157 warga binaan tidak diusulkan mendapatkan remisi HUT RI 2024, karena tidak memenuhi syarat.
Kepala Rutan Kelas II B Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan, saat ini warga binaan Rutan Situbondo berjumlah 416 orang. Dari jumlah ini sebanyak 259 warga binaan yang memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi HUT ke-79 RI 2024.
"Sisanya 157 warga binaan Rutan Situbondo tidak memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi HUT RI 2025. Penyebabnya antara lain, berstatus tahanan, masuk register F, menjalani subsider, belum menjalani masa hukuman 6 bulan, pencabutan PB/PC, dan masih proses remisi susulan," kata Rudi Kristiawan lewat telepon seluler, Jumat 9 Agustus 2024.
Ia lantas merinci 157 warga binaan tidak bisa mendapat remisi HUT RI 2024 berstatus tahanan sebanyak 92 orang, register F 10 orang, menjalani subsider 14 orang, belum menjalani hukuman 6 bulan 21 orang, pencabutan tPB/PC 7 orang, dan masih proses remisi susulan 13 orang. Sedangkan, 259 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi HUT RI 2024 mulai dari bulan hingga 5 bulan dan remisi langsung bebas hukuman.
"Warga binaan mendapat remisi umum 1 (RU 1) /RU I) 253 orang dengan rincian remisi 1 bulan 91 orang, remisi 2 bulan 69 orang, remisi 3 bulan 64 orang, remisi 4 bulan 20 orang, remisi 5 bulan 9 orang. Untuk RU II langsung bebas ada 6 warga binaan," paparnya.
Rudi Kristiawan juga menjelaskan, remisi didapat warga binaan pemasyarakatan mulai dari 2 bulan hingga 5 bulan didasarkan lamanya menjalani hukuman dan tingginya vonis hukuman. Ketentuan remisi ini mengacu Keputusan Presiden No. 174 tentang Remisi, yakni minimal remisi umum diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan, 1 bulan dan maksimal 5 bulan.
Rudi Kristiawan menambahkan, warga binaan Rutan Situbondo yang mendapatkan remisi HUT RI 2024 didominasi kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sebanyak 83 orang. Selebihnya, warga binaan terlibat beragam kasus tindak kejahatan, seperti pencurian, curas, curanmor, penipuan, penganiayaan, dan lainnya.