152 Hotel di Jatim Tutup Akibat Corona, Okupansi Turun 10 Persen
Pandemi virus corona, khususnya di Jawa Timur, betul-betul memberi dampak siginfikan bagi dunia usaha. Salah satu yang paling terdampak adalah dunia perhotelan karena memilih banyak tutup untuk mengurangi penyebaran corona.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono mengatakan, saat ini ada 152 hotel yang tergabung dalam PHRI cabang di 28 kabupaten/kota di Jatim. Karena itu, terjadi pula penurunan okupansi sekira 10 persen.
“Kita yang tutup ada 152 hotel di seluruh Jatim. Terbanyak itu di Kota Batu,” kata Dwi saat dihubungi, Rabu 4 April 2020.
Selain karena tutup, memang saat ini banyak masyarakat yang memang sudah tidak melakukan liburan atau bepergian kerja. Utamanya, turis luar negeri karena adanya pembatasan untuk penerbangan internasional untuk memutus mata rantai penyebaran corona.
Tutupnya hotel-hotel ini berdampak pada sekira 8 ribu karyawan. Ada yang dirumahkan, bahkan ada yang di PHK. Itu terjadi untuk mengurangi pengeluaran dari pengelola hotel.
Karena itu, PHRI Jatim sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jatim dan stakeholder terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PLN dan PDAM untuk dapat membantu meringankan beban manajemen hotel. Salah satunya adalah pembebasan pajak hotel dan restoran 10 persen.
“Jawaban formil lewat surat belum mungkin karena kesibukan menangani masalah ini, tapi kita sudah sampaikan secara lisan. Mudah-mudahan himbauan Gubernur ke kabupaten/kota bisa menghapus pajak hotel restoran, kemudian untuk mengakomodir semua karena kegiatan kita paling banyak memakan energy seperti PLN dan PDAM. Jadi itu yang paling tidak bisa dikurangi sehingga kita bisa mikir THR (tunjangan hari raya),” katanya
“Kita sendiri posisinya tutup, jadi kalau untuk THR (tunjangan hari raya) ini kan juga harus kita pikirkan bersama dengan karyawan),” imbuh Dwi.
Menjawab itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menyampaikan, pemerintah pusat telah memberi dorongan kepada pemerintah daerah untuk membebaskan pajak 10 persen selama enam bulan yang kini tengah dimatangkan.
“Karena ini penerimaan tingkat 2 (daerah), maka arahan pemerintah pusat agar 6 bulan ke depan pajak 10 persen jangan ditarik. Maka, akan ada stimulus fiskal yang direncanakan. Intinya pembebasan pajak dorongan pusat kepada daerah tingkat 2,” kata Emil.
Dari bencana non alam ini, Emil menyadari bahwa ini berdampak parah bagi dunia usaha perhotelan karena tidak adanya pemasukan imbas dari upaya pemerintah dan masyarakat dalam penanganan virus corona.
Karena itu, berdasar data saat ini yang terdampak paling besar adalah dunia perhotelan, utamanya yang berada di kawasan wisata. Sehingga, banyak perusahaan yang memilih merumahkan atau mem-PHK pekerja.
Tak hanya masalah pajak, Emil mengatakan, Pemprov Jatim tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia terkait hak THR karyawan.
“Untuk yang dirumahkan hak THR ini masih dibahas ditingkat pusat karena ada yang bilang bisa ditunda dan ada yang tetap diberi. THR boleh ditunda asal ada kesepakatan,” jelasnya.