15 Titik Razia PSBB Tangerang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diberlakukan di Tangerang. Kebijakan ini efektif diterapkan pada Sabtu 18 April hingga 1 Mei 2020 mendatang. PSBB di Tangerang sejalan dengan kebijakan serupa yang sudah lebih dulu dilakukan di DKI Jakarta.
Aturan yang sama juga mulai diterapkan di beberapa wilayah yang berbatasan dengan Jakarta yakni Bogor, Depok, dan Bekasi. Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany akan menerapkan sanksi administratif kepada pelanggar ketentuan dan aturan PSBB.
"Sanski berupa administratif, sesuai Pasal 28, bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," jelasnya.
Diinformasikan bakal ada 15 titik check point untuk pemeriksaan. "Kita sudah melakukan sosialisasi PSBB dari Rabu (15 April 2020), semua terlibat baik pak Walikota, Pak Dandim (Komandan Distrik Militer-Red), Pak Kapolres semua hadir. Jadi akan ada check point di 15 titik wilayah Tangerang," ujar Kasat Lantas Wilayah Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo.
Berikut 15 titik Check Point pemeriksaan PSBB di wilayah Tangerang Kota:
1. Jl. Gatot Subroto, Kabupaten Tangerang
2. Jl. Raya Prabu Siliwangi, Kabupaten Tangerang
3. Jl. M. Toha, Kabupaten Tangerang
4. Jl. Imam Bonjol, Kabupaten Tangerang
5. Jl. Mh Thamrin, Kabupaten Tangerang
6. Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat
7. Jl. Hos Cokroaminoto, Jakarta Selatan
8. Jl. Raden Fatah, Tangerang Selatan
9. Jl. Soetomo, Jakarta Barat
10. Jl. KH. Ahmad dahlan, Jakarta Barat
11. Jl. Raden Saleh, Jakarta Barat
12. Jl. Jalur Sutra Barat, Tol Jakarta Merak
13. Jl. Marsekal Surya Darma, Bandara Soekarno-Hatta
14. Jl. Atang sanjaya, Jakarta Barat
15. Jembatan Kali Prancis, Kabupaten Tangerang
Advertisement