15 Orang Ini Dipanggil KPK Jadi Saksi Suap Bupati Probolinggo
Hari ini, Jumat, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo nonaktif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Mereka yang dipanggil;
1. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi.,
2. Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Abdul Halim.
3. Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Probolinggo Achmad Rifa'i.
4. Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono.
5. Kabid Perikanan Budidaya Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Azis.
6. Kabid Bina Usaha Perikanan Kabupaten Probolinggo Saiful Hidayat.
7. Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno.
8. Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Kabupaten Probolinggo Didik Tulus Prasetyo.
9. Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo Suryana Nuring P.
10. Suharto - PNS
11. Totok Hariyanto - PNS,
12. I Ketut Kariana selaku notaris.
13. Alwi - swasta
14. Nanik Melani - swasta.
15. Hayu Kinanthi Sekar Maharani – mahasiswi.
Mengenai perkara suap seleksi jabatan, KPK telah menetapkan 22 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Kronologi perkaranya menurut KPK, pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Menurut KPK ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo, menurut KPK, sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, dari pengembangan kasus seleksi jabatan.
KPK juga menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang.(asm)
Advertisement