15 November Besok, Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2018, Ini Usulannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Setiadjit mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur akan ditetapkan pada 15 November 2017 mendatang.
"Batas akhir penetapan sesuai aturan yang ada ada 21 November, tapi Pak Gubernur berkomitmen untuk menetapkan UMK pada 15 November besok," kata Setiadjit ketika berbincang dengan ngopibareng.id, Senin 13 November 2017.
Menurut Setiadjit, penetapan UMK 2018 akan dilakukan berdasarkan usulan dari dewan pengupahan kabupaten/kota yang telah disetujui oleh bupati/walikota. Sedangkan dewan pengupahan provinsi hanya akan meneruskan ke gubernur untuk selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur.
Hingga hari ini, kata Setiadjit, setidaknya hanya Kabupaten Mojokerto saja yang belum mengusulkan besaran UMK 2018. Gubernur Jawa Timur juga telah berkirim surat ke Mojokerto sehingga mereka segera mengirimkan usulan UMK sesuai kesepakatan di tingkat dewan pengupahan.
Selain Mojokerto, saat ini dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur terpaksa juga mengembalikan usulan dari Bupati Pasuruan karena menilai jika usulan Pasuruan menyalahi aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dimana usulan UMK adalah UMK berjalan ditambah pertumbuhan ekonmi dan inflasi.
"Ada yang keliru, Bupati Pasuruan itu mengusulkan upah sektoral (UMSK) yang dinaikkan. Padahal saat ini yang kita bahas UMK bukan UMSK. Kalau dilihat dari suratnya, Bupati Pasuruan hanya meneruskan usulan pekerja tapi belum menyepakati usulannya," kata Setiadjit.
Terkait kekeliruan ini, usulan UMK dari Kabupaten Pasuruan sudah dikembalikan dan diharapkan Bupati Pasuruan segera memperbaiki dan mengirimkan ulang ke dewan pengupahan provinsi.
Sekadar diketahui, usulan Bupati Pasuruan untuk UMK 2018 memang yang tertinggi di Jawa Timur. Lebih tinggi dari Sidoarjo, Gresik, Sidoarjo bahkan lebih tinggi dari Kota Surabaya.
Dalam dokumen yang didapatkan ngopibareng.id, Bupati Pasuruan mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp3.896.190 atau naik sebesar 18,49 persen dari UMK tahun 2017 Rp3.288.093. Sedangkan, Kota Surabaya yang harusnya tertinggi, ternyawa hanya mengusulkan Rp3.583.312 atau hanya naik sebesar 8,71 persen dari UMK sebelumnya Rp3.296.212.
Sidoarjo yang juga kota terdekat dengan Surabaya, Bupatinya juga mengusulkan UMK di bawah Pasuruan. Sebuah dokumen yang didapatkan ngopibareng.id menyebutkan jika Bupati Sidoarjo Saifulillah hanya mengusulkan Rp3.577.428 atau naik sebesar 8,71 persen dari UMK tahun 2017 sebesar Rp3.290.800. (wah)