15 Calon Anggota Legislatif Klaim Dana Kampanye Nol Rupiah
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah segera melakukan klarifikasi terhadap belasan calon anggota legislatif yang dalam penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) hanya tertulis nol rupiah.
"Hari ini 8 Januari akan kami minta klarifikasi terhadap 15 caleg yang pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya tertulis nol rupiah dengan mengirimkan surat kepada mereka," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut bertujuan untuk mengetahui alasan mereka hingga LPSDK hanya tertulis nol rupiah.
Sebetulnya, kata dia, setiap pasangan calon yang memasang alat peraga kampanye maupun bahan kampanye tentunya mengeluarkan biaya untuk pembuatannya.
Dalam pelaporan LPSDK tersebut, tidak hanya terbatas dana sumbangan dari pihak lain maupun parpol, tetapi dana pribadi untuk membuat alat peraga maupun bahan kampanye juga termasuk dana yang perlu masuk dalam LPSDK.
Jumlah caleg yang menjadi perhatian Bawaslu, kata dia, sebetulnya cukup banyak. Namun, ketika dilakukan penyaringan, ternyata 15 caleg yang dinyatakan perlu diklarifikasi terkait dengan alasan mereka menuliskan nol rupiah di dalam LPSDK.
Pintu masuk yang bisa dijadikan sebagai langkah pengawasan, menurut dia, dengan menganalisis terkait dengan durasi kegiatan kampanye, pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye yang dilakukan oleh caleg di masing-masing daerah pemilihannya.
"Belasan caleg tersebut ternyata memang pernah memasang alat peraga kampanye sehingga sudah seharusnya pelaporan LPSDK tidak tertulis nol rupiah," ujarnya.
Menurut dia, caleg perlu memahami aturan yang ada dengan benar agar tidak sampai terjadi permasalahan yang bisa menggagalkan pencalonannya, terutama saat penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus memenuhi ketentuan yang ada.
Ia menegaskan bahwa seluruh peserta pemilu harus patuh untuk melakukan pelaporan dana kampanye mulai dari rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), LPSDK, dan untuk tahapan akhir, kemudian harus diserahkan pula pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk LPPDK.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun saat berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Kudus juga melakukan diskusi dengan anggota Bawaslu Kabupaten Kudus setelah kegiatan pengawasan tahapan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu di KPU setempat.
"Peserta pemilu yang tidak memiliki iktikad baik dalam menyampaikan LPSDK, layak dipertanyakan kridibilitasnya," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, LPSDK merupakan sebuah kejujuran bagi caleg dalam laporan dana kampanyenya meskipun dalam penyampaian LPSDK ini tidak ada sangsi yang berarti. Namun, setidaknya jajaran pengawas pemilu perlu menelusuri dengan cara melakukan investigasi caleg yang LPSDK hanya tertulis nol rupiah. (ant)