Polresta Banyuwangi Ungkap 30 Kasus Narkoba Sejak Juni
Polresta Banyuwangi memamerkan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba mulai awal bulan Juni hingga pertengahan Juli 2020. Selama satu setengah bulan itu, Polisi telah mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan rincian 27 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tiga kasus penyalahgunaan obat daftar G.
"Dari semuanya kami berhasil mengamankan 36 tersangka. Laki-laki 34 orang dan perempuan dua orang," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Wakapolresta AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu, 15 Juli 2020.
Wakapolresta menyatakan, ada beberapa modus yang digunakan pelaku. Namun yang paling banyak digunakan para pelaku adalah sistem ranjau. "Jadi barang-barang pesan kemudian ditaruh di suatu tempat kemudian yang mengambil itu yang bisa kami deteksi kemudian kita amankan," tegasnya.
Polisi yang kerap dipanggil Kusumo ini mengatakan, saat ini masih dilakukan upaya pengembangan berkaitan dengan kasus yang telah berhasil diungkap. Dia menegaskan tidak akan main-main dalam pemberantasan kasus narkoba. "Polresta Banyuwangi tidak main-main dengan masalah penyalahgunaan narkoba baik itu para bandar ataupun pengguna," tegasnya lagi.
Tidak hanya itu, lanjut Kusumo, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas apabila ada oknum-oknum dari kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik itu membekingi ataupun menjadi pengguna. "Pasti akan kami tindak tegas. Penyalahgunaan narkoba pasti kami tindak tegas. Baik itu ada yang membekingi ataupun apa termasuk pengguna-pengguna dari kalangan kami sendiri akan kami tindak tegas," pungkasnya.