1.438 Narapidana Bebas dapat Remisi HUT ke-75 RI
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI menjadi momentum penting bagi sejumlah narapidana. Sebab, sebagian dari para narapidana menerima remisi atau pengurangan masa tahanan setiap tanggal 17 Agustus.
Ada sebanyak 119.175 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rutan seluruh Indonesia menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 1.438 di antaranya mendapatkan remisi bebas. Sedangkan 117.737 lainnya menerima pengurangan hukuman bervariasi mulai 1-6 bulan.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga, saat upacara HUT RI di Lombok Barat melalui keterangan tertulis, Senin 17 Agustus 2020, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin napi.
Napi yang mendapat remisi juga harus aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan, atau lembaga pembinaan khusus anak.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Jika tidak berperilaku baik, maka remisi tidak akan diberikan," katanya.
Remisi Hemat Anggaran Makan Napi
Pemberian remisi ini telah menghemat anggaran makan napi sekitar Rp176 miliar. Penghematan anggaran bagi 1.438 napi yang telah bebas mencapai kurang lebih Rp3 miliar. Sementara penghematan anggaran bagi 117.737 napi yang menerima remisi mencapai Rp173 miliar.
"Sehingga total penghematan anggaran makan napi mencapai Rp176,26 miliar," terang Reynhard.
Remisi bagi napi diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keppres Nomor 174/1999, dan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.