14 Rekanan Wastafel Jember Tagih Hutang Pemkab Rp13 Miliar
Sebanyak 14 rekanan proyek pengadaan wastafel tahun 2020 akhirnya berhasil memenangkan gugatan. Tercatat, ada 41 gugatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai Rp 13.879.000.000.
Kuasa hukum rekaman proyek wastafel, Dewatoro S Putra mengatakan, sebenarnya ada 47 gugatan dari 18 rekanan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jember. Mereka menggugat BPBD Jember dan Bupati Jember Hendy Siswanto.
Dari 48 gugatan tersebut, seluruhnya sudah berhasil dimenangkan oleh penggugat. Namun, hanya 41 gugatan yang sudah memiliki kekuatan hukum atau inkracht.
"Total ada 47 gugatan. Masih ada enam gugatan yang dimenangkan, namun belum berkekuatan hukum tetap, karena masih kurang dari 7 hari kerja," kata Dewatoro, Jumat, 09 September 2022.
Meskipun sudah menangkan gugatan dan inkracht, namun tidak satupun rekanan yang menerima pembayaran hutang Pemkab Jember. Padahal, sesuatu komitmen awal, Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan hanya ada dua yang bisa memerintahkan pembayaran proyek wastafel itu.
Yakni rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Namun, kenyataannya hingga saat ini Bupati Jember belum melunasi hutang Pemkab Jember terhadap rakyatnya.
Padahal seluru rekanan pengadaan wastafel banyak yang kesulitan keuangan. Mereka terpaksa berhutang dan menjual aset pribadinya untuk membayar bunga kepada Bank.
Karena biaya yang dipakai dalam pengerjaan proyek wastafel adalah dana pinjaman dari Bank.
"Dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jember memerintahkan BPBD Jember dan Bupati Jember segera membayar tanggungan hutang Pemkab Jember kepada rekanan," tambah Dewatoro.
Karena tak kunjung ada kejelasan, seluru rekanan mengirimkan salinan gugatan yang dimenangkan ke DPRD Jember. Sebanyak 41 berkas gugatan diserahkan oleh kuasa hukum mereka kepada Pimpinan DPRD Jember, Jumat, 09 September 2022.
Para rekanan berharap, salinan gugatan tersebut dijadikan pijakan oleh DPRD Jember, dalam proses penganggaran. Berkas itu diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan
"Hari ini kami serahkan 41 gugatan yang telah dimenangkan rekanan ke DPRD Jember, agar dijadikan pijakan. Semoga segera dianggarkan dalam Perubahan APBD 2022," pungkas Dewatoro.
Sementara Pimpinan DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji 41 salinan gugatan yang dimenangkan oleh rekanan pengadaan wastafel. Persoalan tersebut sudah lama menjadi pembahasan, namun selama ini memang menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Ini menyangkut hak rekanan sebagai rakyat, akan kita perjuangkan. Nanti, masalah ini akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Jember," kata Dedy.
Meski demikian, Dedy belum bisa menjanjikan anggaran tersebut dimasukkan ke dalam Perubahan APBD 2022. Sebab, sejauh ini surat dari Pemkab Jember terkait Perubahan APBD 2022 belum diterima oleh DPRD Jember.
"Kita upayakan secepatnya. Kalau tidak melalui Perubahan APBD 2022, kita anggarkan pada APBD 2023. Karena surat PAPBD 2022, hingga saat ini belum kita terima," pungkas Dedy.
Advertisement