14 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan, 14 perusahaan yang ada di Jawa Timur mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penangguhan ini diajukan karena kondisi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Paling banyak adalah di Surabaya dan Sidoarjo.
"Alasannya biaya recovery perusahaan. Apalagi di tengah kondisi pandemi seperti gini," kata Himawan.
Namun, Himawan enggan menyebutkan, perusahaan apa saja dan dari bidang apa saja perusahaan yang mengajukan penangguhan.
"Kami setelah menerima penangguhan akan memverifikasi mana saja daerahnya, kemudian kami petakan wilayahnya," ujar Himawan.
Selanjutnya, kata mantan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto itu, Disnakertrans Jatim akan membagi Anggota Dewan Pengupahan menjadi sejumlah tim untuk melakukan klarifikasi. Sebab, kebijakan penerapan UMK ini harus berdasar kesepakatan antan pengusaha dan pekerja.
"Apa benar penangguhan diajukan perusahaan? Kami juga klarifikasi serikat pekerjanya. Karena harus berdasarkan persetujuan mereka," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim menyebutkan, sudah ada ratusan pengusaha yang bersiap mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021.
Hanya, Johnson tidak menyebutkan jumlah persisnya berapa perusahaan yang akan mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021, namun diperkirakan ada ratusan perusahaan.
"Karena memang begini. Kemarin saja, sebelum Covid-19 dengan UMK 2020, belum ada kenaikan, sudah ada ratusan, kok, yang mengajukan. Jadi mereka sedang mempersiapkan," kata pria yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim itu.
Tak hanya itu, ia menambahkan, saat ini ada beberapa perusahaan yang berencana melakukan relokasi. Bahkan, ada beberapa yang sudah pindah tempat ke Jawa Tengah.
Advertisement