14 Pelanggaran Target Operasi Zebra, Digelar 3-16 Oktober
Operasi kepolisian terpusat bersandikan 'Operasi Zebra 2022' akan digelar mulai 3 Oktober 2022. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Operasi Zebra Jaya digelar tanggal 3-16 Oktober 2022. Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian caption video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya.
Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan malaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022. pic.twitter.com/VTYjN75OMz
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 1, 2022
14 Jenis Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra
Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500.000.
Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
Advertisement