14 Pelanggaran Operasi Zebra 2024
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 selama dua minggu. Mulai Senin 14 sampai 27 Oktober 2024.
Selama masa Operasi Zebra 2024 berlangsung, para pengendara kendaraan bermotor tidak hanya diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, tetapi juga membawa kelengkapan surat berkendara seperti SIM dan STNK.
Fokus penindakan Operasi Zebra ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:
Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
Pengemudi yang masih di bawah umur.
Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
Berkendara dalam pengaruh alkohol.
Penggunaan ponsel saat mengemudi.
Tidak memakai sabuk pengaman.
Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Denda
Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda kisaran Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).