14 Negara Sudah Melarang Pemakaian Cadar
Isu pelarangan cadar atau niqab sedang heboh di Indonesia. Wacana ini muncul dari Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melarang penggunaan cadar di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, mereka harus mematuhi aturan seragam di instansi pemerintah.
Pelarangan cadar sudah diberlakukan di berbagai negara di dunia. Bahkan negara yang banyak penduduknya muslim pun ada yang memberlakukan pelarangan cadar.
Pertimbangan melarang penggunaan cadar mulai dari alasan keamanan, membatasi ideologi radikal, merawat tradisi, hingga mengedepankan asas kehidupan bersama.
Bahkan jika ada warga negaranya yang nekat memakai cadar, mereka dikenakan denda atau dipenjara.
Berikut ini 14 negara yang melarang pemakaian cadar, niqab, burka, atau sejenisnya:
1. Maroko
Otoritas Maroko melarang pembuatan dan penjualan cadar sejak 2017 karena alasan keamanan. Meski demikian, tidak ada legislasi resmi mengenai larangan penggunaan cadar bagi perempuan.
2. Tunisia
Tunisia juga merupakan negara Afrika yang melarang penggunaan cadar. Aturan ini diterapkan setelah terjadi dua serangan teror maut di Ibu Kota Tunis pada Juni 2019 lalu.
Diketahui, pelakunya memakai cadar. Sejak saat itu, Tunisia menerbitkan aturan bahwa perempuan dilarang memakai cadar ketika memasuki lembaga publik atau kantor pemerintahan.
3. Chad
Chad menerapkan aturan larangan bercadar sejak 2015, menyusul dua serangan bom bunuh diri yang diklaim oleh kelompok ekstremis, Boko Haram. Dilaporkan, pelaku memakai cadar ketika menjalankan aksinya. Larangan bercadar di negeri yang penduduknya mayoritas muslim itu tidak hanya di kantor pemerintahan, tetapi di semua ruang publik.
4. Prancis
Prancis merupakan negara Eropa pertama yang melarang penggunaan cadar. Pada 2010 lalu, Prancis melarang muslimah mengenakan cadar di semua ruang publik. Mereka hanya diperbolehkan memakai cadar di mobil atau tempat ibadah, dan rumah tentunya.
Kelompok hak asasi (HAM) menggugat larangan itu, pada Juli 2014. Namun Mahkamah HAM Eropa menolak gugatan itu. Alasannya, larangan pemakaian cadar dinilai mengedepankan asas ‘kehidupan bersama,’ daripada pembatasan hak individu.
5. Belgia
Setelah mengamati proses legislasi larangan penggunaan cadar di Prancis, Belgia akhirnya melarang pemakaian cadar pada 2011. Otoritas Belgia melarang semua pakaian yang menutupi wajah di tempat-tempat umum seperti taman atau jalan. Jika perempuan kedapatan mengenakan cadar, maka dia akan didenda jutaan atau dipenjara selama tujuh hari.
6. Belanda
Negara Belanda mulai mengefektifkan larangan penggunaan cadar di gedung dan transportasi publik, pada 1 Agustus 2019. Belanda membutuhkan 14 tahun sebelum akhirnya menerapkan aturan ini. Keamanan menjadi alasan kenapa otoritas Belanda menerapkan aturan ini.
7. Denmark
Aturan larangan pemakaian cadar berlaku pada Agustus 2018. Otoritas Denmark menjatuhkan denda puluhan juta bagi mereka yang melanggarnya. Semenjak aturan itu diterapkan, setidaknya ada 39 kasus pelanggaran cadar yang telah digulirkan terhadap 22 perempuan.
8. Jerman
Jerman melarang penggunaan cadar bagi perempuan ketika mereka sedang mengemudikan kendaraan. Selain itu, para hakim, pegawai negeri, dan tentara juga dilarang mengenakan cadar. Untuk tujuan identifikasi, perempuan bercadar di Jerman akan diminta untuk membuka cadarnya.
9. Austria
Austria memberlakukan larangan pemakaian cadar pada Oktober 2017. Di negara ini, siapapun tidak diperkenankan mengenakan cadar di ruang-ruang publik seperti sekolah dan pengadilan.
10. Bulgaria
Parlemen Bulgaria meloloskan RUU larangan bercadar pada 2016. Jika perempuan memakai cadar di tempat umum, maka mereka akan didenda.
11. Norwegia
Norwegia juga akan menjatuhkan denda bagi mereka yang mengenakan cadar atau aksesoris yang menutupi wajah di lembaga-lembaga pendidikan. Aturan itu mulai berlaku pada Juni 2018.
12. Tajikistan
Otoritas Tajikistan melarang penggunaan cadar bagi perempuan. Larangan bercadar di Negara Asia Tengah yang penduduknya mayoritas muslim itu tidak berkaitan dengan keamanan atau pun radikalisme, namun dimaksudkan untuk merawat tradisi dan budaya lokal. Mereka tak ingin diinvasi tradisi Arab.
13. Sri Lanka
Sri Lanka melalui Undang-undang Darurat Sipil menetapkan larangan bercadar bagi muslimah. Larangan itu menyusul serangan teror mematikan yang terjadi pada Hari Paskah, 21 April 2019 dan menewaskan 259 orang. Kelompok Muslim Sri Lanka mengkritik larangan tersebut dan menganggapnya tidak perlu karena sebelumnya hampir semua ulama negeri itu sudah melarang penggunaan cadar dengan alasan keamanan.
14. China
Otoritas China melarang pemakaian cadar bagi muslimah di Provinsi Xinjiang. Xinjiang merupakan provinsi yang terletak di China bagian barat di mana minoritas Muslim Uighur tinggal.
Laporan Human Right Watch dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan, Muslim Uighur dilarang mengenakan simbol-simbol keagamaan, termasuk cadar bahkan hijab. Muslim Uighur juga sering mengalami pelanggaran HAM oleh pemerintah di sana.
Advertisement