14.395 Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Lebih dari separuh atau sebanyak 14.395 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jatim diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Saat ini, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim sedang menunggu SK dari Ditjen Pemasyarakatan.
Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan bahwa pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022.
Dia menjelaskan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Jatim.
Tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak. Lapas I Malang menjadi satker yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiuan yang mengusulkan 718 WBP.
"Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang diantaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya.
Itu berarti ada sekitar 64% WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam islam saja. Besarannya pun variatif.
"Paling sedikit ada yang dapat 15 hari dan paling banyak 2 bulan," lanjut Wisnu.
Wisnu juga menyampaikan bahwa dalam pengusulan remisi khusus Idul Fitri kali ini, terdapat 35 WBP yang terjerat kasus korupsi yang juga berhak mendapatkan remisi. Namun, lebih banyak WBP kasus korupsi yang sebenarnya bisa mendapatkan remisi tapi terganjal dengan aturan yang ada.
"Ada 282 WBP kasus korupsi yang tidak bisa menerima remisi karena tidak membayar pidana denda atau sedang menjalani masa hukuman subsider," terangnya.
Selain itu, ada sepuluh WBP kasus terorisme yang mendapatkan remisi. Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek. Tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi. Pada edisi kali ini, pria yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
"Tapi ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup," urai Wisnu.
Ia menyatakan bahwa jumlah yang diusulkan sekarang masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan dinamika di lapas, rutan dan LPKA. Misalnya ada WBP kasus korupsi yang membayar denda sebelum Idul Fitri nanti, maka bisa diusulkan untuk mendapat remisi susulan.
Advertisement