14.072 Pejabat Negara Belum Laporkan LHKPN, KPK: Akan Dicatat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih terdapat 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meskipun batas waktu pelaporan telah berakhir pada 3 April 2024.
"Dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Jumat, 5 April 2024.
Angka ini menunjukkan penurunan tingkat kepatuhan dibandingkan tahun 2022, di mana 97 persen PN/WL telah melaporkan LHKPN tepat waktu.
Rincian PN/WL yang belum melapor:
Bidang eksekutif (pusat dan daerah): 9.111 dari 323.651 WL (28,12% belum melapor)
Bidang legislatif: 4.046 dari 20.002 WL (20,23% belum melapor)
Bidang yudikatif: 175 dari 18.405 WL (0,95% belum melapor)
BUMN/BUMD: 740 dari 44.786 WL (1,65% belum melapor)
KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera memenuhinya. Laporan yang disampaikan setelah batas waktu akan dicatat sebagai "Terlambat Lapor".
Pengisian LHKPN kini dipermudah dengan adanya e-LHKPN. PN/WL dapat mengakses e-LHKPN melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id.
Aplikasi ini memungkinkan pengisian dan penyampaian laporan kekayaan secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
KPK akan memverifikasi kelengkapan setiap LHKPN. Jika lengkap, LHKPN akan dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id. Jika tidak lengkap, KPK akan meminta PN/WL untuk melengkapinya.
KPK menegaskan. pentingnya LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi. LHKPN membantu KPK dalam memonitor dan mendeteksi potensi penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi oleh pejabat negara.
"Penting bagi masyarakat untuk turut mengawasi kepatuhan PN/WL dalam melaporkan LHKPN. Masyarakat dapat memantau perkembangan pelaporan LHKPN melalui website KPK," kata Ipi.