137 Napi Lapas Bondowoso Diusulkan dapat Remisi Idul Fitri
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bondowoso mengusulkan 137 warga binaan atau napi mendapat remisi Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi dari Kemenkumham RI. Ratusan napi, ini terdiri dari berbagai perkara mulai dari pencurian, penadahan, narkotika, dan lainnya.
Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Bondowosi, Sarwito mengatakan, 137 warga binaan dari total 292 warga binaan Lapas Bondowoso diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi Idul Fitri 1443 Hijriah secara daring ke Kemenkumham RI. Karena, 137 warga binaan ini memungkinkan mendapat remisi Idul Fitri tahun ini.
"Jumlah warga binaan Lapas Bondowoso dapat remisi Idul Fitri itu bisa bertambah, jika ada keputusan baru. Jadi, warga binaan atau napi yang punya hak, pasti diusulkan dapat remisi sesuai database yang ada," kata Sarwito, Senin 11 April 2022.
Namun, menurutnya, warga binaan yang berhak diusulkan mendapat remisi, yakni minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan serta selalu berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas Bondowoso. Pengusulan remisi dilakukan secara online melalui aplikasi langsung ke Kemenkumham RI.
"Nantinya, para warga binaan yang diusulkan mendapat remisi berbeda-beda. SK remisi dari pusat biasanya turun sehari menjelang Idul Fitri. Kemudian, diumumkan kepada warga binaan setelah salat Idul Fitri," tandasnya.
Advertisement