136 Polisi Terlibat Narkoba, Propam: Tergolong Pelanggaran Ringan
Divisi Provesi dan Pemgamanan (Propam) Polri mengirim 136 personel Polri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob. Personel ini akan menjalani pembinaan dan pemulihan.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, mengatakan tujuan pembinaan pelatihan ini adalah untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri. Hal itu agar personel produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat, dan institusi supaya dapat menjadi personel Polri yang Presisi dan berintegritas.
Sambo tidak menjelaskan berapa lama anggota Polri yang bermasalah tersebut akan benahi. "Yang penting mereka mau dibina dan punya niat memperbaiki diri," kata Sambo.
"Mereka kategori pelanggaran ringan. Sebab itu kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya kalau masih ingin menjadi abdi negara," pesannya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi keterbukaan yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara, yang melakukan pembinaan dan pemulihan terhadap 136 personel yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dari Propam Polri ke Korps Brimob.
"Saya mengapresiasi karena keterbukaan Polri dalam upaya membina dan merehabilitasi anggotanya," kata Sufmi Dasco, Jumat, 13 Mei 2022.
Ketua Harian Partai Gerindra ini meyakini bahwa langkah yang dilakukan oleh Polri ini sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang matang.
"Upaya dikirim ke Brimob ini tentunya sudah melalui pemikiran yang matang dan sudah dibuat metode rehabilitasi sehingga dimungkinkan bahwa 136 anggota ini bisa kembali normal dan menjalankan tugas dengan baik," terang Dasco.
Kemudian, Dasco juga meminta agar langkah yang dilakukan oleh Polri ini dicontoh oleh institusi lainnya, dalam hal penanganan masalah narkoba dilingkungan masing-masing.