131 Tewas, Fakta Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka hasil penyelidikan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim. Enam tersangka yang terdiri dari unsur sipil dan anggota Polri, memiliki peran berbeda dalam tragedi Kanjuruhan dengan 131 korban meninggal.
Bertempat di Polres Malang Kota, Sigit menyebutkan jika tim sidik menggunakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan, serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Sigit dalam konferensi persnya, di depan jurnalis di Polres Malang Kota, 6 Oktober 2022.
Peran Dirut PT LIB
Tersangka pertama adalah Insinyur Ahmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru. AHL jadi tersangka lantaran tidak menjalankan tanggungjawabnya, memastikan kelayakan stadion untuk digunakan dalam pertandingan tersebut.
Stadion Kanjuruhan terakhir diverifikasi pada tahun 2022. "Ada beberapa catatan dalam sertifikasi tahun 2020, belum dipenuhi tetapi kemudian tetap digunakan dengan memakai hasil verifikasi 2020," kata Sigit.
Pada konferensi pers yang sama, Sigit juga sempat menyinggung peran PT LIB yang menolak rekomendasi aparat kepolisian, agar memajukan jam pertandingan pada pukul 15.30 WIB. LIB menolak lantara risiko penalti jika mengubah jam tanding.
Ketua Panpel Kanjuruhan
Tersangka berikutnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris (AH). Sigit menyebut jika AH berkontribusi pada sejumlah hal terkait tragedi di Kanjuruhan.
Di antaranya Panitia Pelaksana tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion. Panpel juga mengabaikan permintaan pihak keamanan terutama dalam kapasitas stadion. "terjadi penjualan tiket over capacity yang seharusnya 38 ribu namun dijual sebesar 42 ribu," kata Sigit.
Abdul Haris dijerat menggunakan Pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di mana pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB.
Petugas Keamanan Arema
Tersangka dari unsur sipil ketiga adalah Security Officer Arema, Suko Sutrisno. Ia ditetapkan sebagai tersangka sebab bertanggungjawab atas dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
Suko juga bertanggungjawab sebab memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang. Kondisi ini yang kemudian berdampak pada suporter berdesak-desakan di pintu keluar yang tertutup, atau yang terbuka sedikit.
Suko juga melanggar pasal yang sama, yakni 359 KUHP dan pasal 360 dan juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kabag Ops Polres Malang
Tersangka keempat adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Wahyu jadi tersangka sebab tahu aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah penggunaan gas air mata secara dini. Wahyu dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
Sumber Perintah Pakai Gas Air Mata
Tersangka kelima adalah AKP Hasdarmawan (H), Danki 3 Brimob Polda Jatim. Hasdarmawan jadi tersangka sebab memerintahkan anggota Brimob untuk menembakkan gas air mata.
Peran ini juga dilakukan oleh tersangka keenam, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmad. Keduanya dijerat Pasal 359 atau 360 KUHP. Dalam keterangannya, Sigit menyebut sedikitnya ada 11 kali tembakan gas air mata, yang dilakukan oleh 11 personel Polri. Tujuh tembakan diarahkan ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.
Sigit juga menyebut jika kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, sebab tim sidik masih terus bekerja.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan menelan korban jiwa sedikitnya 131 orang. Mereka meninggal akibat terinjak, terjepit, trauma benda keras, kesulitan bernapas, dan juga iritasi akibat gas air mata.
Advertisement