13 WNA Dideportasi Sepanjang 2018
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Malang mendeportasi sebanyak 13 orang warga negara asing (WNA) selama tahun 2018. Belasan WNA ini mayoritas dideportasi karena melebihi batas waktu tinggal yang ditentukan.
Kepala Kanim Kelas 1 Malang, Novianto Sulastono mengatakan selain mendeportasi WNA yang menyalahi aturan, pihaknya juga melakukan beberapa tindakan administratif keimigrasian lainnya sepanjang 2018.
"Selain mendeportasi 13 orang WNA, kami juga mengenakan biaya beban kepada 129 orang, bebas demi hukum dua orang, dan projustisia satu orang," katanya.
Novianto mengatakan, WNA yang dideportasi tersebut dikarenakan sejumlah alasan. Seperti overstay (masa tinggal lebih) lebih dari 60 hari, serta karena WNA tidak melampirkan perubahan alamat saat pindah ke wilayah lain.
"Punya izin tinggal (dari) imigrasi lain, tapi tinggal di sini tanpa melapor," tambahnya.
Pria yang akrab disapa Toton ini menambahkan, ada dua penindakan yang dilakukan pada kasus overstay, yakni denda untuk overstay kurang dari 60 hari dan deportasi untuk overstay lebih dari 60 hari.
"Untuk WNA yang melakukan pelanggaran ringan akan diberikan sanksi pengenaan biaya beban," pungkasnya.
Sementara itu, negara yang paling banyak dikenai penindakan yakni Timor Leste sebanyak 27 orang. Menyusul di bawahnya Tiongkok 16 orang, Yaman 15 orang, Malaysia 12 orang, Libya 11 orang, dan Amerika Serikat 10 orang.