13 RT/RW Zona Merah, Pemkot Imbau Salat Ied di Rumah
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi memperbolehkan seluruh daerah menggelar salat id sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menyesuaikan zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Sesuai aturan, daerah yang diperbolehkan untuk menggelar salat id adalah yang tidak ada kasus (zona hijau) dan daerah dengan risiko penularan rendah (zona kuning) dengan jumlah jamaah 50 persen dari total kapasitas, dan daerah dengan risiko sedang (zona oranye) dengan jumlah jamaah 15 persen dari total kapasitas.
Sementara di Surabaya berdasar data terakhir 10 Mei 2021, terdapat 13 RT/RW yang masuk kategori risiko tinggi (zona merah).
"RT yang masuk zona merah kita imbau agar melakukan salat id di rumah," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 11 Mei 2021.
Walau begitu, ia mengatakan, peta sebaran tersebut bersifat dinamis yang artinya masih bisa berubah berdasar update harian.
Ia mengatakan, imbauan agar tidak melaksanakan salat id di daerah zona merah tak lain adalah mencegah penularan Covid-19.
"Bukan salatnya yang bahaya, tapi kita mencegah terjadi penularan karena tradisi biasanya bersalaman, berpelukan ini yang ditakutkan apabila ada yang terpapar bisa menularkan," ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot Surabaya mengerahkan Satgas Pecepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memantau agar tidak ada gelaran salat id berjamaah.
Masyarakat yang berada di zona merah tetap boleh menggelar salat id asal di rumah dengan batas sampai halaman rumah. "Ini yang kami harapkan kesadaran masyarakat agar penularan bisa dihentikan," pungkasnya.
Advertisement