13 Ribu Anjing Dipotong per Bulan di Solo, Gibran Didesak DMFI
Koalisi Dog Meat Free Indonesia mendesak Walikota Solo Gibran Rakabuming untuk mengeluarkan aturan yang melarang perdagangan daging anjing untuk kebutuhkan konsumsi. Diketahui, Solo menjadi pusat perdagangan daging anjing di Jawa, dengan 85 warung makanan yang menyajikan menu olahan daging anjing. 13.700 ekor anjing tiap bulan dipotong untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kuliner daging anjing.
Desakan tersebut keluar dari hasil investigasi DMFI yang menemukan jika daging anjing yang dikonsumsi di Jawa Tengah didapat dengan cara yang keji. Mulai dari cara mendapatkan anjing dengan mencuri dan mengumpulkan mereka, hingga dibawa ke titik pengangkutan, untuk dijual dan dipotong. Tak jarang, anjing juga mengalami metode pemotongan tertentu yang keji, dilansir dari siaran pers yang diterima Ngopibareng.id, Senin 19 April 2021.
Selain kejam, konsumsi daging anjing juga menimbulkan risiko mematikan sebagai dampak tersebarnya penyakit dan terkait langsung dengan penularan rabies di Indonesia dan negara lain di mana perdagangan anjing terjadi.
Meski Jawa Tengah dinyatakan bebas rabies sejak 1997, status ini bisa terancam dengan meningkatkan perdagangan anjing illegal dalam jumlah besar, dengan status vaksin dan penyakit yang tidak jelas. Risiko anjing dari provinsi lain dimana rabies masih menjadi endemik, seperti Jawa Barat, masuk ke Jawa Tengah, juga meningkat.
“DMFI melihat jika dunia secara global tak memberikan toleransi akan kekejaman terhadap hewan, terutama dalam perdagangan daging anjing dan kucing. Ini tercermin dalam semakin banyaknya peraturan daerah yang melarang perdagangan serta pemotongan dan konsumsi daging anjing dan kucing,” tulis DMFI dalam siaran pers mereka.
Dalam survey DMFI yang dilakukan oleh Nielsen pada Januari 2021, terbukti bahwa 93 persen dari total penduduk mendukung pelarangan perdagangan ini, dan sikap ini terlihat pada provinsi di Indonesia.
Sehingga, DMFI mendorong Walikota Solo, Gibran Rakabuming, untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan sikap masyarakat Indonesia dan dunia. “Surat Edaran, seruan pada pemerintah provinsi, dan seiring dengan kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang telah mengeluarkan hukum pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayah masing-masing, untuk menutup semua penjualan di wilayah tersebut,” kata DMFI.
Selain itu, DMFI menyebut, larangan perdagangan daging anjing di Solo akan menyiratkan bahwa Solo adalah kota yang maju dan memprioritaskan kesehatan dan keamanan warganya serta kesejahteraan hewan di atas keuntungan dan kebiasaan dari sejumlah kecil penduduk.
DMFI menyebut hanya sekitar 3 persen dari total penduduk pernah mengkonsumsi daging anjing di Jawa Tengah.
Advertisement