13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Hal ini karena perusahaan-perusahaan tersebut memiliki masalah yang harus segera diselesaikan.
"Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis 2 Februari 2023, dikutip dari investor.id.
Namun, lanjut OJK, ada beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam upaya penyelesaian masalah. OJK tidak membeberkan nama masing-masing perusahaan yang dimaksud dan permasalahannya.
Pemantauan pun dilakukan OJK secara intensif dengan menjalin koordinasi bersama pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan terkait. Tujuannya menyelamatkan dana nasabah dan eksistensi perusahaan itu sendiri.
Advertisement