13 Pengedar Sabu dan Okerbaya di Jember dibekuk, Hampir 5,1 Ons Sabu Disita
Satreskoba Polres Jember berhasil menangkap 13 tersangka kasus sabu dan okerbaya. Dari 13 tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,1 ons dan 670 ribu butir okerbaya.
Kasatreskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, ke 13 tersangka tersebut terdiri atas sembilan kasus, yakni tujuh kasus sabu dan dua kasus okerbaya. Sembilan kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu 21 hari sejak bulan Oktober 2024.
Dari tujuh kasus tersebut terdapat kasus yang menonjol. Pertama, terkait kasus dengan tersangka berinisial AH, warga Dusun Curahmanis, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo.
AH ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2024 saat berada, di salah satu tempat di desanya. Saat awal ditangkap, yang bersangkutan tidak kedapatan membawa barang berupa sabu.
Keberadaan sabu milik AH baru terungkap setelah polisi menggeledah rumahnya. Dari dalam rumah AH, polisi menemukan empat paket sabu bertuliskan angka 100.
"Kami menemukan empat paket sabu dengan tulisan 100. Setelah kita timbang, beratnya mencapai 497,17 gram. Saat diinterogasi, AH mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar yang berada di Banyuwangi,” katanya, Rabu, 13 November 2024.
Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan ke Banyuwangi. AH juga mengaku sudah lama mengedarkan sabu di Jember dengan sistem ranjau.
"Tersangka ini mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. 497,17 gram rencananya juga diranjau," jelasnya.
Pada tanggal 02 November 2024, polisi menangkap pengedar sabu di Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Jember. IS ditangkap saat masih menggunakan seragam organisasi kepemudaan. Polisi menyita 0,18 gram sabu.
Kemudian pada tanggal 09 November 2024, polisi menangkap satu pengedar sabu berinisial SP. Polisi menyita barang bukti berupa 6,97 gram sabu dan 25 ribu butir okerbaya.
Pada tanggal 10 November 2024, polisi kembali berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MZ. MZ ditangkap di sebuah kafe. Polisi menyita barang bukti berupa 4,74 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 72 butir.
Atas perbuatannya, tersangka kasus okerbaya dijerat pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sedangkan tersangka kasus sabu dijerat Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar.
Lebih jauh Naufal mengatakan, selain gencar melakukan penindakan hukum pihaknya juga intens melakukan upaya pencegahan.
"Kami selalu intens melakukan upaya pencegahan, tidak hanya fokus penindakan. Kami selalu datang ke masyarakat dan lembaga pendidikan melakukan sosialisasi bahaya narkoba," pungkasnya.