13 Langkah Cegah Gangguan Kamtib di Lapas Tuban
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Siswarno memberikan pengarahan kepada seluruh anggota terkait prinsip dasar ‘Back to Basic Pemasyarakatan’.
Pengarahan yang berlangsung di aula Raden Said Lapas Tuban itu dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan ‘Back to Basic’.
Dalam pengarahannya, Siswarno mengajak kepada seluruh jajarannya untuk terus menjaga integritas, dengan menjaga Lapas Tuban terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).
“Selain bertugas melakukan pelayan, kita juga harus menjaga keamanan. Sudah komitmen kita bersama untuk mencegah gangguan Kamtib sebagai petugas pemasyarakatan,” terang Siswarno saat pengarahan, Minggu 27 Februari 2022.
Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 36 tersebut menjelaskan, tentang prinsip dasar Pemasyarakatan Back to Basic harus dipahami bersama bagi seluruh jajaran Lapas Tuban. Hal itu untuk mengetahui tugas pokok fungsi sebagai petugas pengamanan dalam harfiah yang sebenarnya.
"Sejak dahulu tugas pengamanan diatur dalam PPLP (Peraturan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) dan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang pengamanan di Lapas dan Rutan saat ini pun masih berlaku dan tetap relevan sesuai tugas kita," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Siswarno juga menyampaikan, petugas lapas harus memahami dan menjalankan 13 langkah mencegah gangguan Kamtib yaitu Penjagaan, Pengawalan, Penggeledahan, Inpeksi, Kontrol, Kegiatan Intejelensi, Pengendalian Peralatan, Penguncian, Pengawasan Komunikasi, Pengendalian lingkungan, Penempatan dalam rangka pengamanan, Investigasi dan reka ulang, serta Tindakan keamanan.
“Jalankan tugas sesuai SOP dan sungguh-sungguh serta Implementasi 13 langkah Back To Basic tersebut sesuai aturan insya Allah gangguan Kamtib bisa diatasi, ” pungkas Siswarno.
Sebatas diketahui, dalam kegiatan itu seluruh petugas lapas Tuban yang hadir juga menjalankan swab tes antigen dan selanjutnya tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Advertisement