13 Juta Pil Koplo Diamankan di Semarang
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 13 juta butir PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) siap edar pabrik yang berlokasi di Jalan Halmahera Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah. PCC juga dikenal dengan sebutan pil koplo.
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Semarang, Senin 4 Desember mengatakan, pabrik yang ada di Semarang itu memproduksi hingga jutaan butir per pekan.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap Djoni, pemilik pabrik yang merupakan rumah kontrakan itu.
Selain itu, pemilik modal yang bernama Sri Anggono asal Tasikmalaya, Jawa Barat juga ditangkap.
"Dengan produksi sebanyak itu, keuntungan bersih yang diperoleh mencapai Rp2,7 miliar per bulan," katanya.
Ia menegaskan para pelaku mendapatkan uang besar dari hasil merusak generasi Indonesia.
Pabrik PCC ini sendiri sudah memiliki pasar tersendiri.
"Produk ilegal ini dipasarkan ke wilayah Kalimantan," katanya.
Ia mengungkapkan butuh pengintaian sekitar lima bulan untuk membongkar jaringan ini.
Ia menyebut jaringan ini bukan pemain baru mengingat proses meracik dan produksinya sudah berpengalaman.
"Ini termasuk industri profesional. Ruang produksinya didesain kedap suara sehingga lingkungan sekitarnya tidak menyadari," katanya. (ant)
Advertisement