13 Juta Lebih Rokok Ilegal Beredar di Malang Selama Akhir 2022
Kantor Bea Cukai Malang mencatat ada sebanyak 13 juta batang lebih rokok ilegal yang ditindak selama akhir 2022 di wilayah Malang Raya, meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Di Malang kami lakukan penindakan 183 kali. Ada 13 juta batang lebih rokok ilegal dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp7 miliar lebih di 2022 ini,” ujar Penyidik Kantor Bea Cukai Malang, Beni Setiawan pada Senin 28 November 2022.
Penindakan rokok ilegal di Malang Raya kata Beni diedarkan melalui jasa ekspedisi serta pengiriman pribadi memanfaatkan sarana kendaraan seperti truk, mini bus dan lainnya.
“Di toko kelontong ada juga tapi jumlahnya tidak terlalu signifikan. Terbanyak misal melalui pengiriman ekspedisi, atau pengiriman yang memang sengaja mengirim rokok ilegal menggunakan truk, mini bus,” katanya.
Beni mengatakan bahwa masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya adalah bentuk konsekuensi dari hukum pasar. Sehingga, perlu dilakukan sinergi oleh seluruh pihak agar bisa mendeteksi adanya peredaran rokok ilegal ini.
“Rata-rata kan sekarang rokok legal harganya Rp20 ribu. Rokok ilegal bisa sampai Rp10 ribu makanya para produsen rokok ilegal ini bisa berjaya di pasaran,” ujarnya.
Maka dari itu, untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal Kantor Bea Cukai Malang melakukan sinergi dengan pihak kejaksaan, kepolisian hingga linmas di tingkat terbawah untuk bersama mengawasi.
“Kami tidak mungkin menyisir satu persatu, kami bersinergi dengan Kejaksaan, Polri, Satpol PP. Bila Linmas menemukan peredaran rokok ilegal bisa melapor ke Satpol PP yang nanti diteruskan ke Bea Cukai,” katanya.