13 Inovasi PN Jember, Layanan Peradilan Bisa Diakses dari Rumah
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan 12 inovasi Pengadilan Negeri Kelas IA Jember, Selasa, 28 Juni 2022 siang. PTSP dan 12 inovasi itu diharapkan bisa mendekatkan pencari keadilan dengan PN Jember.
PTSP dan 13 inovasi itu bisa diakses secara daring oleh para pencari keadilan di Kabupaten Jember. Selain dihadiri Forkopimda Jember, peresmian itu juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Kami bangga dan mengapresiasi kekompakan PN Jember dengan Pemkab Jember. Keduanya bisa bersinergi memberikan pelayanan peradilan bagi masyarakat Jember,” kata Bambang, usai meresmikan PTSP dan 13 inovasi PN Jember.
Menurut Bambang, sejak tahun 2016, seluruh Pengadilan Negeri baik yang lama maupun baru diwajibkan memiliki PTSP. Sebab, PTSP menjadi salah satu indikator pelayanan di seluruh PN se-Indonesia.
Diharapkan dengan adanya PTSP dan 13 inovasi itu, PN Jember dapat memberikan pelayanan maksimal, baik terkait pelayanan persidangan maupun layanan lain.
Selain itu, Bambang meminta PN Jember memaksimalkan PSTP dan 13 inovasi yang bisa diakses dari jarak jauh melalui jaringan internet. Harapannya, jangan sampai ada petugas PN Jember yang sering melakukan kontak langsung dengan warga yang mencari keadilan.
“Dengan PSTP online ini bisa meminimalkan interaksi secara langsung antara pencari keadilan dengan petugas PN Jember. Hal ini juga bisa terhindar dari masalah yang berkaitan dengan integritas, sehingga tidak ada persepsi lain soal penegakan keadilan,” tambah Bambang.
Mahkamah Agung nantinya akan memantau dan mengevaluasi kinerja seluruh Pengadilan Negeri se-Indonesia. Pengawasan itu mudah karena seluruh PN sudah dapat sertifikasi penjaminan mutu.
Minimal Pengadilan Negeri kelas A memiliki nilai 700. Jika nanti berdasarkan hasil evaluasi nilainya di bawah 700, maka akan diturunkan menjadi kelas B.
Bahkan jika nanti ditemukan pelanggaran integritas, maka PN itu akan mendapat penilaian disclaimer. “Kalau sampai mendapat nilai disclaimer, akan berpengaruh terhadap petugas PN itu sendiri, termasuk soal promosi,” pungkas Bambang.
Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengatakan bahwa Kabupaten Jember memiliki 31 Kecamatan dengan 248 desa dan 22 kelurahan. Dengan luas 3.293 Km2, masyarakat pelosok membutuhkan waktu 2,5 sampai tiga jam untuk sampai ke Kantor Pengadilan Negeri Jember.
Atas kondisi itu, Pemkab Jember perlu membantu warga pelosok agar bisa mendapatkan akses peradilan tanpa harus datang ke kantor PN Jember. Selanjutnya, Pemkab Jember menganggarkan dana hibah untuk pengembangan PTSP di Pengadilan Negeri Jember.
PTSP dan 13 inovasi PN Jember yang bisa diakses secara daring itu juga menyesuaikan dengan perkembangan pengguna handphone android di Kabupaten Jember.
Sejauh ini, Hendy mencatat ada 1,2 juta pengguna HP android di Kabupaten Jember yang tersebar di 31 Kecamatan. “Saat ini ada 1,2 juta warga yang sudah memiliki HP android, sehingga mereka bisa mengakses peradilan di PN Jember melalui android yang dimiliki," katanya.
Sementara untuk proses peradilan yang berkaitan dengan sidang, Pemkab Jember juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana hingga tingkat desa. Hingga saat ini, sudah ada 100 desa yang bisa dijadikan tempat persidangan daring.
“Saat ini sudah ada 100 desa yang bisa dipakai untuk sidang secara daring. Warga yang ingin mengikuti sidang tinggal datang ke desa terdekat,” pungkas Hendy.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jember, I Wayan Rumega mengatakan, khusus layanan sidang daring yang bisa digelar dari balai desa hanya untuk perkara ringan saja. Seperti sidang yang berkaitan dengan revisi nama KTP maupun akta kelahiran.
“Sidang yang bisa digelar secara daring cukup dari desa khusus perkara ringan yang pembuktiannya tidak sulit,” kata Rumega.
Berikut 13 inovasi yang dilakukan Pengadilan Negeri kelas IA Jember di antaranya:
Barcode Brosur (E-Brochure)
Barcode Brosur (E-Brochure) merupakan inovasi untuk mempermudah mendapatkan brosur yang biasanya disediakan di meja pelayanan. Brosur layanan tersebut berisi informasi terkait jenis-jenis layanan pada meja pelayanan atau PTSP.
Masyarakat yang membutuhkan informasi tidak perlu harus datang ke meja PTSP, namun cukup men-scan barcode yang telah tersedia pada halaman website resmi Pengadilan Negeri Jember.
Jeasie (Jember Asisten Sistem Informasi Elektronik)
Inovasi Asisten Virtual adalah sebuah layanan untuk menjawab dan melayani kebutuhan informasi di pengadilan seperti informasi perkara, persidangan dan layanan lainnya hanya dengan mengirim pesan singkat melalui What'sApp yang akan dijawab secara otomatis oleh Asisten Virtual PTSP tanpa menggunakan operator manusia.
Asisten Virtual PTSP Pengadilan Negeri Jember diberi nama JEASIE merupakan aplikasi asisten virtual yang membantu masyarakat untuk mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu.
Tilik Desa (Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa)
TILIK Desa ini adalah mendekatkan layanan peradilan yang sudah terintegrasi kepada masyarakat desa. Layanan peradilan yang dimaksud adalah aplikasi eraterang (Elektronik Surat Keterangan) dan e-court (Electronics Justice System).
E-court plus
Layanan e-court plus dibuat untuk mendukung penggunaan aplikasi e-court oleh Mahkamah Agung. Pengguna mendapatkan informasi yang dimulai dari identifikasi permasalahan, menyiapkan persyaratan, pendaftaran dan upload dokumen di E-court, pembayaran panjar perkara, penentuan jadwal sidang, pelaksanaan sidang dan pengambilan salinan putusan secara online.
PTSP Online
Masyarakat dapat memilih sendiri petugas sesuai dengan kebutuhan informasi yang diinginkan. Cukup mengeklik salah satu petugas layanan dan akan otomatis disambungkan menggunakan aplikasi Whatsapp.
Posbakum Online
Melalui inovasi Posbakum Online, masyarakat desa tidak perlu jauh-jauh ke PN Jember, hanya untuk berkonsultasi. Layanan konsultasi bisa dilayani melalui komunikasi online. Selain itu bagi masyarakat tidak mampu, Posbakum Online juga menyediakan layanan pembuatan dokumen hukum secara online.
Asisten Digital (SI DIA)
Para pengguna hanya dapat mendapatkan layanan berupa informasi yang sesuai dengan kata kunci, asisten digital ini lebih kepada informasi terkait nomor perkara yang didaftarkan oleh pengguna. Informasi tersebut berupa jadwal sidang yang akan dikirimkan 1 hari sebelum jadwal sidangnya.
Sidang Permohonan Online
Masyarakat desa tidak perlu jauh-jauh datang dan membawa saksinya ke PN Jember. Sidang Online untuk perkara permohonan, sudah bisa dilayani melalui online cukup di kecamatan.
GALAKSI-HAN (Aplikasi Ijin Penggeledahan, Penyitaan dan Perpanjangan Penahanan)
Aplikasi GALAKSI-HAN merupakan inovasi yang melibatkan antara Pengadilan Negeri Jember, Kejaksaan dan Polres Jember terkait dokumen ijin penggeledahan, penyitaan dan perpanjangan penahanan.
Aplikasi Antrean PTSP
Mesin antrean PTSP merupakan sebuah inovasi layanan untuk para pengguna yang membutuhkan layanan di meja PTSP. Dengan adanya mesin antrean tersebut, pengguna yang antri dapat mengetahui jenis layanan dan jumlah antrean.
Aplikasi Antrian Sidang
Aplikasi Antrean Sidang merupakan inovasi untuk absensi kedatangan para pihak yang akan menghadiri sidang sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan. Para pihak mengantre/absensi kehadiran yang kemudian terkontrol dengan semua komputer yang ada di tiap komputer atau Handphone dengan koneksi internal.
Selanjutnya ketika semua pihak sudah hadir dan majelis telah siap dengan persidangan selanjutnya petugas klik tombol panggil untuk memanggil pihak dan panggilan akan menyebarkan informasi ke tv antrean sidang yang terdapat di meja pelayanan, ruang hakim dan di ruang Panitera Pengganti.
Monitoring Kepatuhan SIPP
SIPP digunakan pimpinan untuk memantau proses kerja terkait hal penyelesaian perkara. Sehingga pimpinan dapat melihat secara detail jalannya penyelesaian perkara.
SiNAJIB (Sistem Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala)
Aplikasi ini akan memberikan pengingat berupa notifikasi kepada kontak staf kepegawaian terkait jadwal kenaikan gaji berkala dari beberapa ASN pada satuan kerja 1 bulan sebelum waktunya.
Sarana prasarana khusus difabel
PN Jember memberikan layanan dan hak yang sama terhadap warga. Termasuk terhadap masyarakat difabel. Khusus masyarakat difabel sudah dibuatkan sarana dan prasarana yang cukup memadai.
Advertisement