1.285 Bacaleg Belum Terverifikasi KPU Jatim
Sejumlah 1.285 bakal calon legislatif (bacaleg) belum terverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Sementara yang sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebanyak 385 orang.
Divisi Teknis Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, mengatakan jumlah keseluruhan bacaleg yang mendaftar adalah 1.670 bacaleg.
Kata Arbayanto, ada dua faktor yang mengakibatkan bacaleg itu dinyatakan bermasalah dalam proses verifikasi. Misal perbedaan ejaan nama di KTP dan Ijazah.
"Perbedaan KTP dan ijazah paling banyak. Soal ijazah itu syarat primer di tingkat pendidikan. Ada beberapa caleg yang memakai ejaan lama dan diganti menjadi ejaan baru," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Jatim jalan Tenggilis Surabaya, Selasa, 24 Juli 2018 sore.
Arba manambahkan, bacaleg yang bersangkutan juga belum melengkapi surat keterangan dari sekolah. Karena KPU hanya menerima bukti dokumen secara materil dan formil.
"Faktor selanjutnya yakni soal keterangan kesehatan. Karena kebanyakan Surat Keterangan (SK) bacaleg itu dapat dari rumah sakit swasta, bukan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas. Karena Rumah Sakit pemerintah menjadi rujukan utama kami," ujar Arba. (frd/wit)