123 Barang Bukti Kasus Doni Salmanan di Kejari Bale Endah Bandung
Sebanyak 126 barang bukti Kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan dilimpahkan dan disimpan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Selasa 5 Juli 2022.
Hal tersebut sejalan dengan kasus Doni Salmanan yang telah dilimpahkan ke Kejari Bandung untuk segera disidangkan. Terdakwa Doni Salmanan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk ditahan selama 20 hari.
Sementara itu, ratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, hingga berkas barang bukti lainnya.
"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan, termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung. Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," kata Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi.
Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex. Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi afiliator.