121.026 Napi Muslim dapat Remisi Idul Fitri, Hemat Rp62 Juta
Narapidana Muslim sebanyak 121.026 menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1142 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 narapidana di antaranya akan mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapat RK II atau langsung bebas tepat pada hari ini, Kamis 13 Mei 2021.
"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk mencapai penyadaran diri uang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalankan pidana, hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reynhard Silitonga dikutip dari keterangan tertulis.
Dari keseluruhan warga binaan yang menerima remisi Idul Fitri, 14.906 orang di antaranya berasal dari Sumatera Utara, 13.223 orang dari Jawa Timur, dan 11.776 orang dari Jawa Barat.
Reynhard memastikan hak remisi diberikan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sehingga ia meyakinkan tak ada pungutan liar dalam proses pemberian remisi.
Dengan pemberian remisi, lanjut dia, jajaran pemasyarakatan bisa menghemat anggaran makan rata-rata Rp 17.000 per orang per hari hingga Rp 62.313.840.000.
Remisi
Untuk diketahui, remisi dapat diberikan kepada narapidana dan anak yang dinilai memenuhi syarat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Pengurangan masa pidana yang diberikan bisa sebesar 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 12 bulan.
Hingga 5 Mei 2021, setidaknya 263.186 orang yang terdiri atas 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan di Indonesia. Dan sebanyak 197.801 orang di antaranya beragama Islam. Sementara itu di tengah kondisi lapas yang melebihi batas dan adanya pandemi Covid-19, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP.