120 Ribu Pekerja di Pasuruan Dapat Bantuan Subsidi Upah
Sebanyak 122.978 pekerja di Pasuruan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Dari data BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), bantuan sudah diberikan kepada 118.561 pekerja atau mencapai 96,40% dari total penerima.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto mengatakan, ratusan ribu pekerja tersebut sudah menyerahkan dan melakukan update data rekening, dan secara bertahap telah dilakukan pencairan bantuan oleh pemerintah sejak 27 agustus 2020.
"Ini sudah memasuki tahap kelima, karena kita sudah melakukan verifikasi sejak semester tahun ini. Sedangkan pencairannya sudah mulai akhir agustus. Tepatnya 27 Agustus," kata Arie saat menggelar Ngobras bersama awak media Pasuruan, Kamis, 22 Oktober 2020.
Kata Arie, BSU merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah dalam rangka membantu para pekerja di tanah air dalam menghadapi dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Hingga saat ini, pencairan BSU tahap pertama akan berakhir pada 31 Oktober mendatang. Dari jumlah pekerja yang sudah mendapatkan bantuan, ada 4.417 pekerja yang masih belum mendapatkannya, sehingga ia berharap bisa selesai sebelum pencairan di tahap berikutnya.
"Saya berharap untuk yang masih belum cair ini tidak sampai pada pencairan pada tahap kedua," katanya.
Masih adanya pekerja yang belum menerima pencairan bantuan disebabkan oleh beberapa hal. Menurut Arie, faktor penyebabnya karena invalid data, NIK tidak terdaftar, hingga nomor rekening pekerja yang kondisinya sudah diblokir.
Kata Arie, BPJamsostek Pasuruan tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan konfirmasi (acc) membuka blokir. Untuk itu, pekerja yang masih belum mendapatkan bantuan bisa melakukan pengaduan di http://bantuan.kemnaker.go.id atau bisa melalui telephone 021-50816000, serta di nomor whatsapp 08119303305.
"Saat ini kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengkonfirmasi ketidakcairan itu, karenanya bisa langsung melakukan pengajuan di nomor maupun website," kata Arie.
Sementara itu, secara nasional, pekerja yang ditargetkan mendapat subsidi upah sebanyak 13,7 juta tenaga kerja. Mereka yang bakal mendapatkan subsidi sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan itu harus memenuhi syarat-syarat.
Di antaranya, harus WNI, dibuktikan dengan e-KTP. Yang bersangkutan terdaftar aktif melalui BPJamsostek dengan dibuktikan kartu kepesertaan. Penerima bantuan adalah pekerja atau buruh penerima upah/gaji di bawah Rp5 juta. Basis datanya tercatat pada posisi Juni 2020.
Advertisement