12 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Beragama Kristen Dapat Remisi
Hari Raya Natal membawa berkah tersendiri bagi warga binaan Lapas Banyuwangi yang beragama Kristen. Sedikitnya 12 umat kristiani yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Banyuwang mendapatkan remisi Natal.
Remisi diserahkan usai pelaksanaan ibadah Natal yang diikuti seluruh warga binaan yang beragama Kristen di Aula Sahardjo, , Minggu, 25 Desember 2022.
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menjelaskan remisi Natal ini merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katholik.
“Sebelumnya telah kami usulkan warga binaan yang berhak mendapatkan remisi Natal, dan saat ini keseluruhan warga binaan yang kami usulkan telah mendapatkan persetujuan dari Ditjenpas,” katanya.
Besaran remisi yang diberikan pada warga binaan ini bervariasi. Mulai 15 hari hingga lama satu bulan 15 hari. Besaran remisi masing-masing warga binaan ini didasarkan masa pidana yang telah dijalani warga binaan tersebut.
Menurutnya, warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” bebernya.
Saat ini, menurut Wahyu, warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 18 orang. Rinciannya, 14 orang beragama Kristen Protestan dan 4 orang lainnya beragama Kristen Katolik. Namun yang dapat diusulkan hanya 12 orang karena 6 orang lainnya masih berstatus sebagai tahanan.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi yaitu telah berstatus sebagai narapidana, atau yang telah mendapatkan putusan dari hakim,” ungkapnya.
Selain itu, masih terdapat syarat lain yang harus dipenuh narapidana agar bisa mendapatkan remisi. Antara lain, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register F atau catatan pelanggaran disiplin.
“Indikator berkelakuan baik tersebut telah tercatat dalam penilaian SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan
Pemberiaan remisi pada warga binaan ini, lanjut Wahyu, menjadi salah satu indicator kegiatan pembinaan di Lapas Banyuwangi telah berjalan dengan baik. Pemberian remisi ini, menurutnya, bukan merupakan obral hukuman.
“Namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” katanya.
Bagi warga binaan yang beragama lain, lanjut Wahyu, juga memiliki hak untuk mendapatkan remisi khusus pada momen hari rayanya masing-masing. Seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat, kata dia, akan diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus menjelang perayaan hari raya masing-masing agama.
“Karena memang ini termasuk salah satu hak mereka,” katanya.