12 Tahun Jadi TKW Tak Digaji, Diah Akhirnya Pulang Ke Malang
Diah Anggraeni 36 tahun, sangat berbahagia setelah 12 tahun tidak bertemu keluarga, hari ini Selasa 19 Februari 2019 akhirnya ia bisa bertemu dengan keluarga tercinta. Diah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantunya bisa kembali ke kampung halaman.
"Saya sudah mikir gak mau balik," jelasnya. Selama di Amman, Jordania, Diah sudah berulangkali meminta kepada majikannya agar dipulangkan. Setiap meminta untuk pulang hanya janji yang diberikan si majikan tapi tidak segera terealisasi. Padahal, selama itu pula Diah tidak memperoleh gaji.
Dia masih bersyukur tidak pernah mengalami kekerasan meski gaji tidak kunjung dibayarkan dan rindu mendalam ingin pulang kampung halaman. Akhirnya, Diah memilih kabur ke pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yordania. Dari sini pintu keluar untuk pulang ke Malang sebagai tempat asalnya terbuka.
Diah adalah warga Jalan Laksamana Martadinata, Kotalama, Kedungkandang, Kota Malang. Tahun 2006 Diah pergi mengadu nasib sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) melalui agensi ilegal. Setelah diselidiki pihak terkait, agensi yang dimaksud ternyata juga sudah lenyap.
Tanggal 17 Februari 2019, didamping pihak KBRI, Diah akhirnya tiba di Jakarta setelah melalui beberapa proses. Diah pun sudah membuat buku rekening untuk penyelesaian gaji. Setelah mediasi antara Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman dan majikan, gaji Diah akan dibayarkan. Total gaji yang akan diterima Diah adalah 9.000 Dollar AS atau sekitar Rp 126 juta.
Kepala Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa penyelesaian kasus yang menimpa Diah tergolong cepat. Majikan Diah terhitung mampu untuk membayar gaji tersebut, dengan tindakan persuasif pihak pemerintah Indonesia si majikan mau membayar.
Diah mengungkapkan bahwa masih banyak teman TKW yang senasib dengannya di Yordania, belum bisa pulang. Sedangkan, pemertintah belum punya data tersebut. "Kalau terdeteksi, oleh pemerintah pasti akan kita tampung," ujar Iqbal.
Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang juga mengimbau kalau Timur Tengah sekarang sedang ditutup. Jika ada pemberangkatan TKW ke Timur Tengah itu jelas ilegal. Di sana hanya dibuka untuk pekerjaan formal dan berbadan hukum seperti pabrik atau cleaning service.
"Untuk pekerja rumah tangga itu sudah jelas ilegal," tegasnya.
Advertisement