Kasus 12 Orang Kepergok Pesta Seks Tukar Pasangan, Pakar: Peserta Bisa Dihukum
Polda Jawa Timur menggerebek pesta seks yang melibatkan 12 orang di sebuah villa di Kota Batu. Dari 12 itu, sementara baru satu orang yakni SM yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kasu ini SM, disangka melanggar Pasal 296 KUHP tentang keterlibatan dalam prostitusi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
"(Lainnya) saksi," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Rabu 2 Oktober 2024.
Hanya saja, Ali belum memberikan keterangan saat dimintai penjelasan terkait alasan 11 orang masih berstatus saksi.
Menyambut hal itu, Pakar Kriminolog Universitas Surabaya (Ubaya) Michelle Kristina mengatakan, dalam hal ini sudah benar bahwa SM selaku fasilitator menjadi tersangka karena meraih keuntungan dari aksinya, tak hanya secara materi tapi juga imateril.
Namun dalam kasus pesta seks, kata Michelle, tersangka juga bisa mendapat hukuman tambahan jika menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bahkan, dengan UU tersebut tak hanya SM sebagai fasilitator saja tapi semua peserta yang kerpergok juga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Meski, kemungkinan ada pasangan suami istri.
Secara detail, Dosen Fakultas Hukum Ubaya itu menjelaskan, di Pasal 6 (a) memiliki konstruksi delik aduan sehingga harus ada laporan. Sehingga, pasal ini agak sulit karena peserta swinger dikabarkan pasangan suami istri.
"Tapi di 6 (b) dan 6 (c) bukan delik aduan. Dengan kata lain, kalau melakukan pelecehan fisik bisa dikenakan meskipun yang b konstruksinya bicara kekuasaan. Kalau di bawah kekuasaan apakah kemudian pesta seks bertukar pasangan, berarti ada kekuasaan dipakai. Jadi ingin melakukan tindakan seksual ini karena ingin berkuasa atas pasangan orang lain. Jadi UU TPKS sangat bisa digunakan," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam UU TPKS ini sudah tidak melihat status apakah pasangan suami istri atau tidak. UU ini dinilai lebih menjaga kesucian janji perkawinan diawal.
"Karena di sini pasangan kawin ikut sama-sama dalam pesta, sehingga mustahil melaporkan. Bisa pakai Pasal 6 (b) dan 6 c bahwa ada eksploitasi seksual dan sudah tidak melihat pasangan kawin," tuturnya.
Karena itu, ia mendorong agar aparat dapat menggunakan UU TPKS ini yang dianggap memiliki sanksi yang lebih memberi efek jera dibanding Pasal 296 KUHP.