12 Orang Diperiksa Terkait Penggelapan Dana Koperasi di Tuban
Satreskrim Polres Tuban tengah menangani kasus dugaan penggelapan dana tabungan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dwijo Utomo Kecamatan Kerek senilai Rp 2,6 miliar.
"Memang benar kasus itu kami tangani," terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, Jumat 15 Maret 2024.
Rianto menuturkan, selama menangani kasus tersebut Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa belasan orang, baik itu dari pihak pengurus koperasi maupun dari para anggota koperasi yang menjadi korban.
"Sejauh ini kurang lebih ada 12 orang dari anggota dan pengurus yang kita periksa," tandas Kasatreskrim.
Saat ini, Satreskrim telah menunjuk tim audit dari Surabaya. Tim audit tersebut nantinya akan menghitung jumlah kerugian sebenarnya yang dialami koperasi tersebut.
Selain menghitung kerugian, dari hasil audit itu nantinya akan diketahui ke mana arah dana tersebut mengalir. "Kita tinggal menunggu hasil audit, kemudian nanti kita gelar perkara," pungkas Kasat.
Sebagai informasi, puluhan anggota KPRI Dwijo Utomo Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang rata-rata berprofesi guru dan pensiunan melakukan aksi unjuk rasa di kantor koperasi setempat, Kamis 7 Maret 2024.
Aksi unjuk rasa itu dipicu lantaran para pengurus koperasi diduga menilap uang tabungan para anggotanya senilai kurang lebih Rp2,6 miliar.
Koordinator lapangan aksi menyebutkan, raibnya uang itu terbongkar pada tahun 2023, setelah pihak pengurus KPRI Dwijo Utomo tidak bisa mencairkan uang tabungan tunjangan hari raya (THR) milik anggota koperasi.
Ketika ditanya anggota terkait kenapa uang tabungan THR tidak bisa dicairkan, pengurus beralasan bahwa KPRI Dwijo Utomo sedang mengalami kerugian. Dengan kondisi tersebut, para anggota kemudian melaporkan pengurus KPRI Dwijo Utomo ke Sat Reskrim Polres Tuban atas dugaan penggelapan.