12 Napi di Pamekasan Terima Remisi Natal
Sebanyak 12 narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur menerima remisi khusus perayaan Natal 25 Desember 2023. Mereka mendapatkan masa potongan tahanan selama satu bulan. Remisi diserahkan usai acara kebaktian yang digelar oleh umat Kristiani di Lapas itu.
"Kami mengajukan sebanyak 20 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Natal kali ini, akan tetapi yang disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM hanya 12 orang," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Seno Utomo.
Dilansir dari Antara pada Rabu, 27 Desember 2023, sebanyak delapan napi lainnya tidak disetujui lantaran masa penjara belum memenuhi syarat. " Tidak memenuhi syarat minimal masa penjara, yakni enam bulan," katanya.
Sejumlah syarat menerima remisi antara lain, telah menjalani masa hukuman selama minimal enam bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melanggar. Tujuh dari delapan orang tersebut juga tercatat pernah melakukan pelanggaran dan sebagian terpaksa dipindah ke Lapas Medaeng Sidoarjo.
Advertisement