12 Kades Sidoarjo Deklarasi Dukung Paslon, Diduga Bupati Terlibat
Sebanyak 12 kepala desa (kades) di Sidoarjo, Jawa Timur, mendeklarasikan diri mendukung paslon capres tertentu. Video tersebut viral di media sosial TikTok. Kuat dugaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, terlibat dalam deklarasi tersebut.
Dalam video berdurasi 13 detik ini, para kades serempak dukung Prabowo-Gibran. "Kami kepala desa se-Kecamatan Buduran, nderek kiai, nderek bupati, kosong dua, sekali putaran," demikian kompaknya. Namun lokasi deklarasi tersebut belum diketahui.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga Sidoarjo yang tergabung dalam masyarakat peduli Pemilu Jurdil melaporkannya ke Kantor Bawaslu di Jalan Pahlawan, Sidoarjo. Senin 12 Februari 2024.
Hariadi, salah satu pelapor mengatakan, sebelumnya ia telah mengetahui hal tersebut. Para kades ini telah bertemu dengan Bupati Gus Muhdlor, di sebuah hotel kawasan Kahuripan Nirwana Village.
Hariadi menduga, bupati memerintah para kades agar mendukung paslon sesuai dukungannya. "Kami harap Bawaslu segera memanggil para kades dan camat. Kalau perlu bupati sekalian," tandasnya kepada Ngopibareng.id.
Hariadi menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, harusnya kepala desa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan tidak cawe-cawe (ikut campur) dalam aktivitas kampanye kandidat. kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Selain itu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur Ketentuan netralitas kepala desa ketika pemilu. Kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Jika sanksi administratif itu tidak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Bawaslu RI juga telah mewanti-wanti agar kepala desa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan tidak cawe-cawe dalam aktivitas kampanye kandidat,” tegasnya.
Sementara itu, warga Sidoarjo lainnya, M Husein mendorong, Bawaslu agar segera bertindak dan aturan hukum segera bisa dilaksanakan. "Ini merupakan pendidikan politik bagi masyarakat. Oh ternyata kepala desa boleh memihak ya, padahal dalam aturan tidak boleh. Itu sudah jelas," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha mengatakan, hal ini merupakan laporan awal dan pihaknya akan segera melakukan tracing untuk mengumpulkan bahan.
"Hal-hal seperti ini yang kami kehendaki yakni sebuah gerakan pengawasan Pemilu partisipatif yang dilakukan masyarakat," paparnya.
Agung menambahkan, dalam Pemilu yang menjadi poin besar adalah sisi netralitas, baik netralitas penyelenggara maupun penyelenggara negara. Agung menyebut, dirinya tidak bisa berspekulasi tentang pelanggaran dukungan Kades Buduran ini.
“Kami masih terus mengumpulkan bahan, apakah ini masuk pelanggaran pemilu atau pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.
Agung menambahkan, Selama ini, sangat jarang kepala desa mendeklarasikan diri dan terlibat politik praktis semacam ini.
Saat ditanya, kapan Bawaslu bergerak?, Agung menjawab, syarat formil dan materiilnya pengaduan tersebut belum sempurna. ”Maka kami punya batasan waktu satu minggu. Nanti akan kami tarik ke ranah pimpinan, hal ini dinyatakan sebagai temuan pelanggaran pemilu atau tidak," tutup Agung.