12 Daftar Kosmetik, Obat Tradisional, Suplemen Dimusnahkan BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis sejumlah obat tradisional dan suplemen yang tak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Obat tradisional dan suplemen tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan pencernaan, fungsi hati, ginjal, serta gangguan hormon.
Selain obat tradisional, beberapa kosmetik juga belakangan teridentifikasi berisiko kanker dan gangguan pada kulit seperti okronosis, yaitu warnanya berubah menjadi kehitaman.
Dari temuan-temuan ini, sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen yang tak memenuhi standar dan mengandung bahan berbahaya, serta empat kosmetik.
Berikut ini daftar obat tradisional, suplemen, dan kosmetik TMS:
Obat Tradisional
Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
Pegal Linu cap Akar Daun
Sirandi (botol kaca)
Sirandi (botol plastik)
Liu Shen Shui (sakit perut)
Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
Produk Suplemen Kesehatan
Feroglobin Kid Drops
Produk Kecantikan
CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
BIOGOLD Night Cream
Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan
BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.
Advertisement