12 Aktivis Ditangkap karena Dianggap Provokasi Warga
Sejumlah aktivis yang mendampingi advokasi warga Palihan, Temon, Kulon Progo yang menjadi korban penggusuran proyek pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), ditangkap polisi. Mereka dituduh telah melakukan provokasi kepada warga.
Kabar yang beredar melalui pesan media sosial WhatApps menyebutkan, setidaknya ada 12 orang aktivis yang ditangkap oleh polisi. Kabar ini pun diamini oleh Kapolres Kulon Progo, AKBP Irfan Rifai. Namun dia membantah telah menangkap melainkan hanya mengamankan dan dibawa ke Markas Polres Kulon Progo.
"Bukan menangkap, tapi kami mengamankan karena mereka memprovokasi warga, menghalang-halangi proses. Ke 12 orang yang diamankan itu semuanya adalah aktivis dan tidak warga asli Kulon Progo.," kata AKBP Irfan, Selasa, 5 Desember 2017.
Kata Irfan, beberapa kesalahan yang dilakukan oleh para aktivis jaringan solidaritas ini adalah tidak meminta izin ke aparat desa untuk aksi, tidak membuat surat pemberitahuan ke Polres dan tidak ditemukan identitas, apakah mereka mahasiswa atau bukan.
Kronologi yang berhasil dikumpulkan menyebut, sekitar pukul 10.15 polisi datang ke rumah warga. Mereka meminta kepada seluruh jaringan solidaritas yang tidak berizin keluar dari rumah. Hal tersebut dilakukan karena mereka menganggap jaringan solidaritas provokator.
Kemudian pukul 10. 20 polisi datang lagi bersama dengan aparat desa. Mereka meminta identitas warga dan jaringan soidaritas. Lalu, pada pukul. 10.31 sempat terjadi dorong-dorongan dengan aparat, hal tersebut berujung pada penangkap 12 aktivis jaringan solidaritas dan dibawa ke kantor PT.Pembangunan Perumahan (PP) dan kemudian dibawa ke Polres. (amr)
Advertisement