11.669 Narapidana Nasrani dapat Remisi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Natal 2020 kepada 11.699 narapidana nasrani, yakni pemeluk agama Kristen dan Katolik. Dengan rincian 11.474 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) pengurangan masa tahanan atau RK I dan 195 orang dipastikan bebas alias RK II.
"Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat 25 Desember 2020.
Reynhard menyebut, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan.
Narapidana Penerima Remisi Natal Terbanyak Asal Sumatera Utara
Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang. "Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan 2 bulan," jelas dia.
Narapidana penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 2.152 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 orang, dan Sulawesi Utara sebanyak 929 orang.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," Reynhard menandaskan.
Hanya 6 dari 13 Narapidana Asal Parepare dapat Remisi
Enam narapidana dari 13 orang beragama nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Parepare mendapatkan remisi khusus pada momen perayaan Natal 2020. Penyerahan remisi dilakukan Lapas Parepare dengan menghadirkan seluruh warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik.
Kapala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Parepare, Simung mengungkapkan, mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif seperti telah menjalani hukuman dari tanggal penahanan sampai Natal 2020, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan rutan.