11 Rekomendasi Hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung
Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung, pada 22-24 Desember 2021 menjadi momen penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia secara luas. Forum permusyawaratan tertinggi NU itu menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.
Terdapat sebelas rekomendasi dari berbagai bidang yang dihasilkan. Di antaranya soal paham keagamaan, demokrasi dan gerakan anti-korupsi, ekonomi dan kesejahteraan, daulat rakyat atas tanah, pendidikan, pesantren, kebudayaan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan dan iklim, internasional, serta masalah-masalah lain yang bersifat mendesak.
Sebelas rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid dalam Sidang Pleno III di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung, pada 23 Desember 2021.
1
Pada konteks paham keagamaan, NU mendorong pemerintah untuk menjadikan program penguatan moderasi beragama sebagai gerakan sosial. Penguatan moderasi beragama ini diminta agar tidak hanya dijalankan sebagai program biasa, tetapi juga mampu melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya.
2
Sementara di bidang demokrasi, hukum, dan anti-korupsi, NU merekomendasikan kepada masyarakat untuk mendesak para penegak hukum agar tegas dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
3
Selain itu, Muktamar NU juga menyoroti pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini selama hampir dua tahun. Hal ini masuk ke dalam kategori rekomendasi di bidang ekonomi dan kesejahteraan. Karenanya, NU secara tegas mendorong pemerintah untuk fokus melakukan pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
4
Lalu dalam konteks daulat atas tanah, Muktamar NU meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi pembatasan kepemilikan tanah. Pemerintah juga perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya. Sebab kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan.
5
Kemudian, pada bidang pendidikan, NU mendesak pemerintah harus segera mengatasi ketimpangan akses pendidikan di Indonesia. Pemerintah juga harus mengendalikan dan mengurangi liberalisasi pendidikan yang berlebihan. Caranya dengan memberikan jaminan jangkauan dan akses bagi masyarakat miskin, lemah, serta minoritas kolektif dan agama untuk menjangkau lembaga pendidikan terbaik.
6
Rekomendasi di bidang pesantren, NU mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan direktorat jenderal (ditjen) pesantren di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Hal ini sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 yang telah ditetapkan pemerintah.
7
Muktamar NU juga mendorong pemerintah untuk merehabilitasi dan merevitalisasi penulisan sejarah, termasuk situs-situs serta artefak-artefak sejarah Nusantara secara lebih serius dan komprehensif.
Sejauh ini, pemerintah telah terjebak pada warisan-warisan sejarah yang bersifat mercusuar. Ini menjadi rekomendasi di bidang kebudayaan.
8
Pada konteks kesejahteraan masyarakat, NU mendesak pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan dalam keluarga, terutama terhadap anggota keluarga yang cenderung lemah seperti perempuan, anak, dan inidividu berkebutuhan khusus. Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi terhadap masalah-masalah yang mendesak.
10
Karenanya, NU juga mendesak agar DPR bersama pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
9
Rekomendasi di bidang pelestarian lingkungan dan ancaman perubahan iklim, NU mendesak pemerintah harus tegas dalam pengurangan pembabatan jumlah dan luas hutan. Perubahan global, pembangunan, serta investasi sangat berpengaruh terhadap lingkungan dan perubahan iklim yang menjadi keprihatinan warga dunia saat ini.
11
Terakhir, di bidang internasional, NU mendesak pemerintah untuk memperkuat kehadiran dalam situasi konflik di berbagai belahan dunia seperti Afghanistan dan Myanmar. Hal ini sebagai wujud dari amanat UUD 1945 untuk memperjuangkan perdamaian dunia.