Pemandu Lagu di Warung dan Rumah di Probolinggo Diciduk Satpol PP
Meski Pemkot Probolinggo tidak lagi memperpanjang izin tempat hiburan malam, kenyataannya banyak warung, kafe, hingga rumah yang berfungsi sebagai tempat hiburan malam. Terbukti, jajaran Satpol PP setempat berhasil menciduk 11 warga dari sejumlah sejumlah warung dan rumah yang menyediakan tempat karaoke.
“Ke-11 orang ini kami amankan bersama tim gabungan yang menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) tadi malam,” ujar Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kota Probolinggo, Aman Suryaman, Minggu, 19 Juni 2022.
Dikatakan tim gabungan yang menyisir Jalan Prof. HAMKA berhasil mengamankan empat orang. Yakni, pemilik warung penyedia tempat karaoke berinisial SU, 38 tahun serta tiga pemandu lagu yaitu, UY, 23 tahun; HN, 24 tahun dan SD, 33 tahun.
Tim gabungan kemudian merazia sebuah rumah di Jalan A.A. Maramis. Di lokasi itu, petugas penegak perda kembali mengamankan empat orang. Yakni, pemilik rumah AI, 23 tahun serta tiga pemandu lagu berinisial NAL, 19 tahun; IDC, 24 tahun; serta DJ, 46 tahun.
“Kami merazia rumah dan warung karena memang banyak keluhan dari warga. Sebab malam-malam dibuat tempat karaoke dengan suara keras sehingga mengganggu ketenteraman warga,” kata Aman.
Para pemandu lagu yang diketahui berada di warung itu, juga disebutkan bukan disediakan pemilik warung. “Informasinya, mereka (pemandu lagu) datang sendiri,” ujarnya.
Lokasi terakhir yang jadi sasaran Satpol PP yakni area Stadion Bayuangga. Ada tiga remaja yang sedang pesta minuman keras (miras) yang diamankan. Yakni W, 15 tahun; B, 16 tahun dan AS, 15 tahun.
Sejumlah warga yang diamankan kemudian dibawa ke markas Satpol PP untuk didata. “Para pelanggar menulis surat pernyataan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum,” katanya.
Sementara tiga pelajar yang terjaring razia saat pesta miras dikenai sanksi fisik (push-up). Setelah itu orang tua ketiga remaja itu dipanggil agar menjemput anak-anaknya dengan membawa serta Kartu Keluarga (KK).
Selain mengamankan sejumlah warga, kata Aman, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya miras yang didapat dari sejumlah lokasi. “Miras yang ditemukan di warung di Laweyan diketahui dibawa sendiri oleh pengunjung,” kata mantan Kepala Dinas Kominfo itu.
Advertisement