Polrestabes Surabaya Tembak Mati 11 Pelaku Kejahatan
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya selama delapan bulan terakhir telah menambak mati 11 pelaku kejahatan. Mereka terdiri lima pelaku pencurian sepeda motor, tiga pengedar narkoba, dua begal sadis, serta seorang perampok yang membunuh korbannya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho mengatakan menembak mati pelaku kejahatan bukan sebuah prestasi yang membanggakan. Karena tugas dari kepolisian sebetulnya menangkap penjahat sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
"Menembak mati penjahat tak sedikitpun buat kami bangga, karena sebenarnya menangkap penjahat ini kewajiban bagi kami. Apalagi kami membayar utang kepada masyarakat dengan menangkap pelaku kejahatan," kata Sandi, Jumat 27 Desember 2019.
Namun berdasarkan data yang dihimpun, selama 2019, ada 11 orang yang ditembak mati, rincinannya adalah tujuh pelaku merupakan kejahatan jalanan, tiga sisanya pelaku kasus narkoba, dan satu perampokan dengan pemberatan.
Melihat rentetan jumlah tembak mati itu, Sandi berharap di tahun depan tak ada lagi hal semacam ini. Karena seharusnya pihak kepolisian lebih mencegah terjadinya tindakan krimunal ketimbang menembak pelaku kejahatan.
"Harapan kami tidak lagi menembak mati pelaku kajahatan, harusnya mencehah tindakan kriminal ini. Karena kami juga merasa fungsi pencegahan yang kami lakukan belum berjalan maksimal," ujar Sandi.
Sandi berharap, pihaknya bisa lebih siap siaga mencegah tindak kejahatan. Sehingga tidak lagi pelaku yang ditembak mati.
"Kami sangat berharap bahwa kejahatan kejahatan yang terjadi di Surabaya dapat tercegah dan dapat kami antisipasi sebelum itu terjadi," imbuh dia.
Namun kata Sandi, apabila pelaku kejahatan ini juga melakukan tindakan, seperti melawan petugas dengan senjata tajam atau lain sebagainya, ia juga memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas.
"Kami juga tidak akan membiarkan anggota kami jadi korban kejahatan. Makanya kalau ada kejahatan di jalanan dalam rangka melindungi diri melindungi masyarakat dan untuk membela kepentingan masyarakat saya perintahkan bagi anggota untuk membela diri," ucap Sandi.
Seperti diketahui, data pelaku yang ditembak mati tim Polrestabes Surabaya pertama, pada 21 Juni 2019, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak mati residivis curanmor bernama Sura’i 39 tahun, warga Jalan Sidotopo Sekolahan XI, Surabaya.
Selanjutnya, 2 Juli 2019, Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak mati seorang bandit setelah mencuri 15 motor. Bandit sadis itu bernama M Tuki 34 tahun, warga asal Desa Kapasan Batorasang, Kacamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
Ditanggal yang sama, Satgas Narkoba Polrestabes Surabaya menembak mati bandar narkoba bernama Luis Sudarmono 39 tahun, asal Tropodo Asri, Waru, Sidoarjo. Ia di dor polisi sekitar pukul 22.00 WIB.
Berikutnya, 10 Juli 2019, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak mati Zainul Fanani 32 tahun. Dia merupakan pelaku begal sadis asal Dusun Nambangan, Desa Ngimbang, Mojosari, Mojokerto yang tercatat lima kali beraksi, baik di Surabaya barat, tengah maupun timur.
Setelah itu, pada 13 Juli 2019, Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menembak mati ketiga begal yang kerap beraksi dengan melukai para korbannya. Ketiga pelaku ini adalah Susanto Efendi 37 tahun, Sofyan 27 tahun dan Idris Efendi 24 tahun yang keseluruhan warga asli Jember.
Kemudian, 1 Desember 2019, dua kurir narkoba ditembak mati Tim Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, setelah kedapatan membawa sabu masing-masing 2 kilogram. Kedua kurir ini adalah Tonny Ganda Wijaya 34 tahun dan Deny Saipul Anwar 26 tahun.
Selang lima hari, tepatnya Jumat 6 Desember 2019, Tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, menembak seorang begal atas nama Moch. Hartono 31 tahun, warga Balongsari Madya, Surabaya.
Terakhir, Kamis 26 Desember 2019 malam, Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, menembak mati pelaku perampokan, sekaligus pembunuh pemilik warung di Lakarsantri pada 2017 lalu. Pelaku adala Riandi Prastawan 36 tanun, usai menjadi buronan selama dua tahun.